Penulis: Mansyuriah, S.S | Aktivis Muslimah dan Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya bukti terhadap aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. Aliran dana ini meningkat dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp83 miliar.
Selain itu PPATK juga menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.
Laman cnbcindonesia (12/01/24) menulis bahwa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut. Adapun, jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi. Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Sementara menurut Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Parpol dalam Demokrasi
Realitas Parpol dalam demokrasi kebanyakan bersifat dan bersikap pragmatis ketimbang idealis. Idealisme tidak menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakannya, melainkan lebih pada manfaat yang bisa diambil dari setiap keputusan politik yang mereka buat.
Pandangan Parpol tentang politik memang lebih cenderung pada meraih kekuasaan setinggi-tingginya, baik saat Pilkada, Pileg, ataupun Pilpres. Jika masyarakat mencermati betul, koalisi yang dibangun dalam setiap kontestasi Pemilu pasti berwajah dinamis, sehingga fenomena pindah kubu adalah hal biasa dalam politk demokrasi. Makanya dalam demokrasi tidak ada musuh yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi.
Dengan adanya aliran dana Pemilu dari berbagai pihak termasuk asing menunjukkan Pemilu berpotensi sarat kepentingan, intervensi asing, bahkan konflik kepentingan. Ada bahaya yang harus diwaspadai dibalik itu, yaitu tergadaikannya kedaulatan negara.
Semua menjadi satu keniscayaan mengingat politik demokrasi berbiaya tinggi, sehingga rawan adanya kucuran dana berbagai pihak yang ingin mendapatkan bagian, Akibatnya Parpol dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya, bahkan rawan dibajak oleh kepentingan pemodal, siapapun terpilih, maka oligarkilah pemenangnya.
Parpol dan Sistem Politik Islam
Peran Parpol dalam Islam bertujuan melakukan perubahan di tengah masyarakat, yaitu membentuk kesadaran dan pemahaman politik yang benar. Politik yang bermakna mengurus urusan rakyat. Parpol Islam juga bertujuan membina dan mendidik umat dengan pemahaman yang lurus sesuai pandangan Islam, bukan sekadar sebagai wadah menampung aspirasi dan suara rakyat.
Mereka juga harus melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa, tidak membela kezaliman dan tidak bersikap manis hanya untuk menyenangkan penguasa. Sudah semestinya Parpol berdiri untuk membela kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Itulah cara kerja Parpol yang diajarkan dalam Islam. Fungsi Parpol adalah melakukan muhasabah kepada penguasa. Dalam islam, wujud politk itu adalah amar makruf nahi munkar, artinya Parpol sebagai penyambung aspirasi rakyat untuk membangun kesadaran penguasa dalam menjalankan tugas dan amanahnya.
Politik (siyasah) dalam Islam bermakna ri’ayah syu’un al-ummah (mengurusi urusan umat). Adapun aktivitas politik dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah. Pemerintah merupakan lembaga yang mengatur urusan rakyat secara praktis sedangkan rakyat yang mengontrol sekaligus mengoreksi pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya.
Fungsi pemimpin negara atau Khalifah adalah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyat sekaligus melindunginya dari segala macam bahaya sehingga fokus utama kerja penguasa adalah mengurusi urusan umat.
Pemilu dalam Islam
Politik Islam adalah solusi satu-satunya agar umat merasakan kembali kesejahteraan dan keadilan yang telah lama hilang. Hukum Pemilu dalam Islam adalah mubah. Contoh yang masyhur adalah pada masa pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Dari sana kita mendapatkan gambaran proses Pemilu yang sederhana, efektif, dan efisien. Para kandidat adalah orang-orang terbaik yang siap mengabdi pada umat.
Kontestasi bukan menjadi ajang saling menjatuhkan, apalagi memoles rupa demi mendulang suara. Seorang khalifah juga tidak hanya pintar secara intelektualitas, tapi ia juga yang mau menerapkan Islam secara kaffah dalam pemerintahannya.
Dalam mengangkat khalifah (pemimpin) pemilu bukanlah metode baku, sebab Islam telah menetapkan metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat. Ibnu Khaldun dalam Al-Mukadimah mengatakan, “Baiat adalah janji untuk taat. Sebagaimana adanya orang yang berbaiat itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslim. Tanpa sedikit pun berkeinginan menentangnya dan taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.” Calon khalifah harus memenuhi 7 syarat in’iqad dan Khalifah dipilih untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Allah dan RasulNya.
Adapun cara memilih calon Khalifah bisa bervariasi, bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar dan mereka pun membaiat beliau dengan baiat in’iqad. Pergantian khalifah juga bisa dengan penunjukan sebagaimana pemilihan Khalifah Umar bin Khaththab.
Menjelang wafatnya, Khalifah Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab untuk menjadi penggantinya. Kemudian kaum muslim pun membaiat Khalifah Umar. Bisa juga lewat pemilu seperti halnya pemilihan khalifah pada masa Utsman bin Affan. Dari semua uslub tersebut, seluruh khalifah dibaiat oleh umat.
Demikianlah sistem politik demokrasi telah terbukti menjadi panggung dalam segala macam drama politik menjelang pemilu. Sebaliknya, sistem politik Islam mampu mewujudkan kontestasi yang beradab, sesuai dengan syariat, dan mementingkan urusan umat.[]
Comment