Seiman, Umat Islam Wajib Menolong Pengungsi Rohingya

Opini131 Views

 

Penulis:  Dahlia |  Sktivis Muslimah Riau

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari BBC news Indonesia Insiden pemindahan paksa terhadap pengungsi Rohingya di Banda Aceh menyisakan trauma dan ketakutan bagi korban.

Sementara, kelompok masyarakat sipil menyesalkan aksi pengusiran yang diduga disertai kekerasan dan intimidasi.

Badan PBB yang menangani pengungsi, UNHCR, menyerukan agar pihak berwenang menjamin keselamatan para pengungsi yang kini totalnya berjumlah 1.608 orang di Aceh.

Sehari setelah pengepungan dan pemindahan paksa, sekitar 137 pengungsi Rohingya akhirnya kembali lagi ke penampungan di rubanah Gedung Balee Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh.

Mereka sebelumnya dipaksa dan digiring agar pindah dengan dua truk ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh dari Gedung BMA.

Pengungsi sebagian besar perempuan dan anak-anak, pipinya masih terlihat basah karena air mata.

Etnis minoritas dengan populasi mencapai 1,3 juta jiwa tinggal di negara bagian Rakhine, Myanmar adalah muslim Rohingya. Namun, keberadaan mereka tidak diakui sebagai warga negara oleh Myanmar. Mereka tidak dimasukkan ke dalam sensus. Mereka pun tidak termasuk di antara 135 etnis resmi yang diakui oleh Negara.

Dampaknya, Muslim Rohingya mulai mengalami kekerasan, diskriminasi. Undang-undang Kewarganegaraan 1982 tidak mengakui keberadaan etnis minoritas ini. Muslim Rohingya dianggap sebagai kaum ilegal di Myanmar. Mereka tidak punya hak untuk mendapatkan pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, tempat tinggal dll termasuk perlindungan dari Pemerintah Junta Militer Myanmar.

Bukan itu saja selain tidak mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari pemerintah Myanmar, warga etnis Rohingya justru beberapa kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis seperti operasi militer pemusnahan etnis atau genosida.

Menurut catatan Médecins Sans Frontières (MSF), aksi keji ini dimulai dengan Operasi Raja Naga yang dilakukan oleh Myanmar pada 1977 – 1978. Operasi tersebut menyebabkan 200.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Warga muslim Rohingya ditangkap, dipenjara, disiksa bahkan dibunuh. Sebagian kaum Muslimahnya diperkosa oleh militer Myanmar. Pemukiman dan masjid-masjid mereka dimusnahkan. Operasi genosida ini dilakukan oleh pasukan militer dan kaum Budha radikal yang dipimpin oleh Biksu Ashin Wiratu.

Pada bulan Agustus tahun 2017 mulai pecah konflik antara muslim Rohingya dan pasukan pemerintah. Sebanyak 98 warga Rohingya tewas dan di bulan yang sama 400 orang tewas di mana mayoritas adalah warga Rohingya yang ditembak tentara Myanmar.

Tahun 2017 pada tanggal 2 September Sekitar 2.600 rumah dibakar di Rakhine, wilayah yang dihuni mayoritas warga Rohingya.

Bertahun-tahun muslim Rohingya mengalami stateless dan genosida dari rezim Myanmar. Mereka bertahun-tahun mencari swaka namun yang didapat justru penolakan dan pengusiran
Hingga Selasa (21-11-2023) malam, rombongan perahu kelima yang bernsi 219 pengungsi Rohingya mendarat di Ujungkarang, Pulau Sabang, Aceh, pukul 23.00 WIB.

Sebagian warga lokal menolak pengungsi Rohingya. Menurut keterangan warga lokal, faktor yang membuat masyarakat lokal menolak para pengungsi tersebut, selain karena mereka sering keluyuran dan suka melarikan diri dari tempat penampungan, juga karena mereka tidak mengikuti aturan lokal

Kesedihan yang berlarut-larut yang dialami oleh pengungsi Rohingya seperti ditolak untuk mendarat dan pengusiran dari tempat pengungsian.

Memang benar, permasalahan pengungsi Rohingya merupakan domain negara, bukan sekadar individu, golongan yang atau masyarakat. Muslim Rohingya telah di tindas oleh pemerintah Myanmar selama berpuluh-puluh tahun. Mereka mengalami genosida, baik oleh Junta Militer maupun pemerintahan pro demokrasi.

Sikap zalim rezim Buddha Myanmar disebabkan oleh sentimen kesukuan mereka terhadap etnis Rohingya yang muslim.

Muslim rohingya yang terlunta-lunta mencari suaka kesana kemari ke Bangladesh, Malaysia dan ke Indonesia. Wajar jika muslim rohingya mencari suaka ke Indonesia karena latar belakang mereka sebagai sesama muslim dan Indonesia juga negara dengan kaum muslim terbesar di dunia.

Meski muslim Indonesia—utamanya Aceh—mau menolong muslim Rohingya, negara harus turun tangan secara aktif membantu para pengungsi.

Sedangkan untuk menolong secara permanen tentu tidak bisa dengan kekuatan individu atau masyarakat, melainkan butuh kekuatan negara.

Wajib menolong sesama muslim

Dalam hal menolong sesama muslim para ulama sepakat hukum nya wajib dan tidak ada perbedaan pendapat. Apalagi bagi kaum muslimin yang sedang dalam ancaman musuh-musuh Islam. Nabi Muhammad Saw bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Dia tidak menzalimi dan tidak membiarkan saudaranya itu untuk disakiti. Siapa saja yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan satu kesusahan seorang Muslim, Allah akan menghilangkan satu kesusahan bagi dirinya dari kesusahan-kesusahan Hari Kiamat. Siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat (HR al-Bukhari).

Perintah Baginda Nabi saw. dalam hadits ini berlaku umum tanpa membedakan suku bangsa maupun ras. Hadits ini ditujukan kepada kaum Muslim untuk tolong-menolong, termasuk tidak membiarkan saudaranya disakiti oleh orang lain apalagi musuh musuh Islam

Dalam hadits lain Rasulullah saw. menyatakan bahwa kesempurnaan iman seorang Muslim hanya dapat tercapai dengan mencintai saudara seiman seperti ia mencintai dirinya sendiri. Sabda beliau:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri (HR Muttafaq ‘alaih).

Hukumnya haram seruan memboikot bantuan kepada sesama Muslim, apalagi memprovokasi , menebar kebencian kepada mereka. Ajakan pemboikotan, penolakan pengusiran apalagi melakukan serangan secara fisik kepada sesama Muslim adalah kezaliman yang telah dilarang dalam agama ini sebagaimana pesan Nabi saw.:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ

Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak boleh ia menzalimi saudaranya itu (HR Muslim). Wallahu a’lam bishowab.[]

Comment