Penulis: Uswatun Khasanah | Staf Notaris dan PPATK Brebes
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pada Jumat (5/1 2024) pukul 06:03 WIB, terulang kembali kecelakaan kereta antara KA Komuter Bandung 350 bertabrakan dengan KA Turangga (KA) PLB 65A. Kecelakaan itu terjadi di jalur tunggal (single track) km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka di Kabupaten Bandung.
Bukan hanya viral di negeri sendiri, BBC memberitakan bahwa beberapa media asing memperbincangkan kecelakaan tersebut. Salah satunya media Agence France-Presse (AFP) melaporkan jumlah korban terbaru dalam kecelakaan tersebut melalui artikel “4 dead, 22 injured in Indonesia train collision”.
Menurut pemberitaan media, kecelakaan lalu lintas sering terjadi di Indonesia adalah hal yang lumrah. “Negara kepulauan yang luas di mana bus, kereta api dan bahkan pesawat sering kali sudah tua dan tidak dirawat dengan baik,” kata laporan itu.
Pemberitaan serupa juga diungkapkan media Hong Kong “BNN Breaking” lewat artikel “Train Collision in Bandung: A Tragic Wake-Up Call for Indonesia’s Aging Railway Infrastructure”.
Dalam media tersebut menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan tersebut disebabkan oleh penuaan infrastruktur.
“Tabrakan kereta api menjadi pengingat akan frekuensi kecelakaan kereta api di Indonesia, negara yang bergulat dengan infrastruktur kereta api yang menua. Insiden ini menyoroti masalah keselamatan yang sudah berlangsung lama di perlintasan kereta api, yang sering menjadi tempat terjadinya peristiwa malang tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut terjadi kekacauan dan kehancuran, dengan gerbong yang terbalik dan rusak parah berserakan di sekitar lokasi kecelakaan,” menurut laporan media tersebut.
Artikel tersebut menyatakan bahwa kejadian ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk merombak infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.
“Jaringan kereta api di negara ini, yang sistem dan peralatannya ketinggalan jaman, khususnya di perlintasan kereta api, telah menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan. Ketika Indonesia terus bergulat dengan tragedi tersebut, kebutuhan akan infrastruktur perkeretaapian yang modern, aman, dan efisien menjadi prioritas utama,” media tersebut menjelaskan.
(cnbcinonesia.com, 05 Januari 2024)
Media asing yang memberitakan kecelakaan kereta Commuter Line Turanga merupakan kritik keras terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan oleh seringnya terjadinya kecelakaan pada angkutan umum seperti kereta api, bus, kapal laut, dan pesawat terbang di Indonesia.
Buruknya Infrastruktur
Kecelakaan kereta api sering terjadi di Indonesia. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan antara tahun 2007 hingga 2023, total terjadi 103 kecelakaan kereta api di Indonesia. Frekuensi kejadian berkisar antara 1 hingga 13 kecelakaan per tahun (Katadata, 5-1-2024).
Hal-hal yang dibicarakan media luar negeri sangatlah menarik. Sistem kereta api kita sudah ketinggalan jaman. Sebagian besar infrastruktur dibangun pada masa kolonial Belanda. Artinya infrastruktur perkeretaapian sudah sangat tua sehingga wajar jika sering terjadi kesalahan.
Data Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan menunjukkan tidak ada proyek pembelian kereta rel listrik (KRL), kereta rel diesel (KRD), atau kereta rel listrik diesel (KRDE) dalam lima tahun terakhir. Pembelian terakhir terjadi pada tahun 2017 sebanyak 4 unit, sedangkan selama tahun 2018-2022 tidak ada pengadaan sama sekali (Katadata, 1-3-2023).
Sungguh menyedihkan bahwa walaupun pemerintahan jorjoran saat ini menghabiskan puluhan triliun untuk membangun beberapa proyek yang kurang mendesak dan bergengsi, infrastruktur kereta api kita masih menua, padahal infrastruktur kereta api adalah sektor yang membutuhkan perhatian dari berbagai aspek keselamatan, termasuk penumpang, petugas. dan masyarakat sekitar.
Pentingnya Mitigasi
Pemerintah merupakan pihak terbesar yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan langkah-langkah mitigasi, yakni upaya mengurangi risiko kecelakaan. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan lalu lintas warga. Keamanan merupakan hak dasar rakyat dan negara mempunyai kewajiban untuk mewujudkannya. Negara tidak bisa mengabaikan masalah ini.
Mewujudkan pengurangan risiko bencana bukan hanya soal pendanaan, sehingga ketika anggaran meningkat, permasalahan tersebut seolah-olah sudah teratasi. Namun ada yang mendasar, yaitu cara pandang penguasa terhadap kepemimpinan (pemahaman riayah). Pemerintah harus paham bahwa dirinya adalah pemimpin dan harus bertanggung jawab kepada rakyat, termasuk bertanggung jawab menjaga keamanannya.
Seorang penguasa bertanggung jawab atas setiap kehidupan rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, kecelakaan tidak bisa hanya dinilai dari jumlah korbannya. Namun setiap orang yang menjadi korban meminta riayah (administrasi) kepada penguasa di hari akhir nanti.
Bahkan jika kita mengambil perspektif yang lebih luas, setiap orang yang terjatuh karena jalan yang buruk akan meminta pertanggungjawaban pemimpinnya di hari kiamat.
Sayangnya, perspektif politik ini tidak ada di negara demokrasi kapitalis. Penguasa merumuskan kebijakan bukan untuk kemaslahatan rakyat tetapi untuk menghitung untung dan rugi (materi). Sementara itu, pemerintah berupaya keras menjaga pemilik modal yang membiayainya dalam perebutan ini. Pada akhirnya, pendanaan dan infrastruktur negara hanya akan menguntungkan segelintir pemilik modal.
Pada saat yang sama, akibat kebijakan pemerintah, masyarakat harus mengalami kejadian buruk yang silih berganti. Infrastruktur lama yang tidak dapat digunakan dan rawan kecelakaan masih digunakan. Oleh karena itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat dari penguasa yang menerapkan error-nya sistem demokrasi kapitalisme akhirnya rakyat pun menjadi korban.
Sepanjang peradaban Islam, Islam selalu mampu memberikan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat. Islam menghormati kehidupan manusia dan oleh karena itu menjamin keselamatan penumpang dengan cara terbaik dalam segala kondisi, termasuk moda transportasi.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas transportasi yang aman. Negara wajib melakukan hal ini karena penguasa akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu ‘slam.[]
Comment