Keselamatan Transportasi Publik, Sebuah Harapan

Opini108 Views

 

Penulis: Mardhatillah Maulidah|Mahasiswi Cinta Qur’an Center

 

RADARINDONESIANEWS.CON, JAKARTA– Kecelakaan transportasi kembali terjadi, seperti dilansir laman www.detik.com, Kamis (28/12/2023),  kecelakaan beruntun melibatkan empat mobil terjadi di Ciawi, Kabupaten Bogor. Kecelakaan ini berawal saat sebuah truk mengalami kerusakan rem, kronologinya, mobil truk tersebut berjalan dengan posisi mundur ke arah belakang dan menyerempet mobil Ertiga dan terus bergerak menabrak mobil Avanza dan juga menabrak angkot yang sedang parkir, hingga terdorong ke arah saluran selokan air. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Kecelakaan beruntun ini mengakibatkan kerusakan materil pada empat mobil yang terlibat. Kecelakaan lalu lintas juga baru-baru terjadi, di Kabupaten Bandung, di Jalan Raya Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Jumat (29/12/2023), pada pukul 05.15 WIB. Akibat dari kecelakaan ini menyebabkan satu orang pejalan kaki inisial LS (36) tewas tertabrak di TKP, korban lalu dibawa kerumah duka. Sedangkan pengemudi dan penumpang kendaraan mini bus, mengalami luka-luka, lalu dibawa ke klinik Ratnasari Ciwiwdey, Kabupaten Bandung.

Akhir tahun 2023 ditandai sejumlah kecelakaan lalu lintas mematikan yang terus terjadi. Hilangnya nyawa manusia secara sia-sia sudah menjadi hal yang lumrah, dan tidak memberikan aksi nyata untuk menyelesaikan masalah peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut data Global Status Report on Road Safety (2018), setidaknya sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Angka tersebut setara dengan lebih 3.690 jiwa per harinya.

Di antara negara ASEAN menurut www.databoks.katadata.co.id, Indonesia menjadi negara dengan tingkat kematian tergolong tinggi akibat kecelakaan berkenderaan di jalanan. Menurut data Korlantas Polri, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ pada 2020 tercatat sebanyak 23.529, dengan begitu, rata-rata korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.960 jiwa per bulan.

Sementara rata-rata korban meninggal dunia sebanyak 65 jiwa per hari atau 2-3 jiwa per jam. Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia ini berdampak kerugian yang cukup besar, baik level perekonomian nasional hingga keluarga.

Masalah inipun menjadikan banyak anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami kelumpuhan di usia produktif. Jelas, hal ini sangat berdampak besar pada keluarga yang kehilangan sosok tulang punggung sebagai pencari nafkah, serta rentan terhadap tingginya angka kemiskinan.

Ironisnya, menurut laman www.mulimahnesw.id tidak ada tanda terkait koreksi mendasar atas penyelenggaraan transportasi publik. Bahkan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 pun tidak mencatumkan program penjaminan keselamatan transportasi publik. Artinya pemerintah masih menerapkan paradigma dan konsep pengelolaan transportasi publik kapitalistik dan sistem pendukung sekuler lainnya melalui sejumlah instrumen politik.

Hal ini menjadi indikator kuat bahwa ancaman keselamatan jiwa publik di jalan umum tetap akan menjadi persoalan serius tahun 2024 ini.

Beberapa faktor yang disebutkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Sejatinya hal itu adalah akibat, sebab jika ditelusuri lebih dalam lagi, akar masalah dari semua ini disebabkan karena tata kelola transportasi yang berlandaskan pada sistem kapitalisme sekulerisme.

Sistem ini menjadikan negara tidak memiliki visi melayani (riayah) sehingga negara tidak mencari solusi tuntas atas masalah kecelakaan lalu lintas yang telah menelan banyak korban jiwa.

Konsep Good Governance yang lahir dari sistem ini pun menghendaki negara melepaskan tanggung jawabnya melayani publik, khususnya dalam hal memberikan hak publik mengenai jaminan keselamatan transportasi. Konsep ini hanya menjadikan negara lebih berperan menjadi regulator pelayan korporasi, bukan melayani publik.

Kecelakaan yang yang terjadi belum mecakup seluruh data kecelakaan transportasi yang ada di Indonesia. Itu saja sudah membuat miris, apalagi jika seluruh data kecelakaan transportasi terkumpul, dari banyaknya data dan fakta, sejatinya sudah cukup menggambarkan wajah buruk keselamatan transportasi negeri ini.

Sementara itu, publik, masih terus mengharapkan ada perubahan dan progres yang lebih baik, dari tahun tiap tahun, mengenai jaminan keselamatan transportasi dari pihak pemerintah, baik darat, laut maupun udara.

Sulitnya negara memenuhi tanggung jawab melindungi rakyat merupakan buah penerapan kapitalisme, maka sudah saatnya untuk kembali kepada penerapan Islam secara kaffah, sebab didalam Islam, aturan yang digunakan berasal dari Al-qur’an dan As-sunnah, yang sudah jelas berasal dari Allah SWT, yang dimana aturan ini, semata-mata diterapkan untuk kemaslahatan umat manusia.

Dalam konsep Islam pengaturan transportasi dan lalu lntas, tidak bisa dilepaskan dari latar belakang geografis tata kota dan wilayah. Sebab tata kota yang baik akan meminimalkan penggunaan alat transportasi yang banyak, rute perjalanan yang panjang, juga resiko kemacetan.

Visi pengurusan didalam Islam, akan menjamin terealisasinya keselamatan transportasi publik. Dengan visi pengurusan ini, negara berhak melakukan tata kelola transportasi, baik yang ada didarat, laut, maupun udara.

Negara berhak melakukan tata kelola transportasi, dan tidak menyerahkan tanggug jawab ini kepada operator. Apapun alasannya negara tidak dibenarkan berperan sebagai regulator yang hanya melayani operator.

Rasulullah SAW bersabda:
“Pemerintah adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus” (HR. Bukhari)

Fungsi negara sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung) dari segala macam marabahaya, hanya dapat dijumpai dalam penerapan sistem kehidupan Islam.

Oleh karena itu, pemerintahan seharusnya wajib untuk menjamin keselamatan transportasi, dan menjamin pula ketersediaan transportasi publik yang memadai.

Semua ini semata-mata untuk menjamin tidak adanya bahaya, seperti kecelakaan, kesulitan, penderitaan, kesengsaraan, yang menimpa masyarakat pengguna transortasi.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Daraquthni. “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan/memudharatkan (baik untuk diri sendiri maupun orang lain)”

Islam juga akan mengupayakan, penyediaan alat transportasi, akan memudahkan bukan menyulitkan umat, sebab sistem transportasi dan infrastruktur jalan di wilayah Islam, mustihal untuk menyulitkan rakyat.

Selain itu negara didalam Islam punya peranan penting untuk membina rakyat, dan membangkitkan kesadaran mereka untuk taat aturan keselamatan lalu lintas, termasuk mengoptimalkan pejabat/petugas yang amanah dalam menjalankan tugasnya.

Khalifah Umar bin al-Khattab sangat memperhatikan keselamatan publik bagi para pengguna jalan, sehingga beliau berkata: “Demi Allah, jika ada seekor keledai terperosok dari negeri Irak, aku khawatir keledai itu, akan menuntut hisabku dihari kiamat.”

Waktu itu, khalifah Umar tinggal di Madinah, sedangkan lubangnya di Irak. Ini menunjukkan bahwa meski lokasi rakyat itu jauh dari seorang pemimpin Islam (Khalifah) tetapi beliau tetap menjamin keselamatan rakyatnya dalam bertransportasi dan terhindar dari kebinasaan (kecelakaan).

Allah SWT, berfirman:
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195).

Oleh karena itu, jika ada pemimpin Islam dengan penerapan-penerapan shahih tata kelola transortasi darat, meniscayakan terselesaikannya permasalahan kecelakaan maut, serta terwujudnya keselamatan transportasi darat secara hakiki.

Semua itu akan terwujud ketika diterapkannya sistem kehidupan Islam yang Kaffah.vWallahu ‘alam bissawab.[]

Comment