Tuntut Rp 600Juta Dikembalikan, PT Hitek Somasi PT Wahana Karyautama Sejahtera (WKS)

Hukum165 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– PT Hexa Indonesia Teknologi (Hitek) melayangkan somasi ke PT Wahana Karyautama Sejahtera (WKS) untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta yang digunakan WKS untuk mencairkan dana investasi yang dijanjikan kepada Hitek. Dalam somasi tersebut, Hitek memberikan batas waktu kepada WKS untuk segera membayarkan uang tersebut, dan apabila tidak dipenuhi maka akan ditempuh proses hukum.

Kuasa Hukum PT Hitek, Agustiar Hariri Lubis, S.H. mengatakan bahwa kliennya, telah mengedepankan proses kekeluargaan agar PT WKS mengembalikan dana perusahaan yang telah digunakannya sebesar Rp 600 juta tersebut. “Namun setelah 18 bulan menunggu, belum ada pelunasan dari mereka (PT WKS) kepada klien kami. Bahkan hanya janji-janji semata dari pihak WKS kepada klien kami,” kata Kuasa Hukum PT Hitek kepada media saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/12).

Masalah ini bermula ketika PT Hitek membutuhkan pendanaan untuk menjalankan sejumlah project strategis, serta pengembangan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,5 trilyun. Kemudian, melalui seorang konsultan yang menyarankan manajemen Hitek untuk menggandeng PT WKS yang disebut sedang mencari partner usaha, dan diperkirakan dapat membantu pendanaan yang dibutuhkan Hitek, yaitu sebesar Rp 3,5 trilyun. Pertemuan dengan PT WKS pun diagendakan pada 8 Juni 2022 di kantor PT WKS yang berada di Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa PT WKS akan mengupayakan pendanaan kepada PT Hitek sebesar Rp 3,5 trilyun. Hal itu tertuang jelas dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) No. 025/SPK-A/WKS-HIT/VI/2022 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Guna melancarkan proses investasi sebesar Rp 3,5 trilyun itu, Andin Yulianto selaku Direktur Utama PT WKS meminta agar PT Hitek menyetorkan uang kepadanya sebesar Rp 600 juta.

Permintaan uang oleh PT WKS itu juga disampaikan kembali oleh beberapa rekan Andin Yulianto, ketika diadakan pertemuan di sebuah restoran di apartemen di wilayah Jakarta Timur. Hitek pun memenuhi keinginan dari PT WKS tersebut, dengan mentransfer uang sebesar Rp 600 juta tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Andin Yulianto selaku Direktur Utama WKS.

“Ditransfer sebanyak 3 kali, dengan besaran Rp 100 juta sebanyak 2 kali, dan Rp 300 juta sebanyak satu kali. Dan Rp 100 juta diberikan secara cash,” ucap Kuasa Hukum PT Hitek.

Setelah seluruh uang yang diminta telah diberikan, kedua belah pihak yaitu PT Hitek dan PT WKS telah menandatangani Berita Acara Penyerahan Uang sebagai tanda bukti bahwa HITEK telah melaksanakan permintaan WKS. Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor PT Hitek pada 8 Juli 2022.

Namun setelah satu tahun, pihak WKS tidak pernah merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat, yaitu investasi sebesar Rp 3,5 trilyun kepada PT Hitek. Sehingga pada 4 Juli 2023, pihak Hitek mengirimkan surat kepada WKS agar dana sebesar Rp 600 juta yang telah diberikan segera dikembalikan. Pihak Hitek memberikan tenggat pengembalian uangnya hingga 21 Juli 2023.

Pada 28 Juli 2023 PT WKS memberikan surat jawaban resmi kepada PT Hitek yang menyatakan menyanggupi pengembalian dana tersebut. Surat jawaban resmi tersebut bernomor 017/A-01/WKS/VII/2023 dengan menjanjikan pembayaran akan dilakukan antara tanggal 10-15 Agustus 2023.

“Tapi sampai tanggal yang mereka sebutkan sendiri, yaitu 15 Agustus 2023 belum juga dibayarkan. Karenanya pada 16 Agustus 2023, Hitek mengirimkan Surat Peringatan ke WKS bernomor 004/SP1-WKS/VIII/2023 yang menyebutkan bahwa WKS diberikan waktu hingga 19 Agustus 2023 untuk mengembalikan dana tersebut,” ucap Hariri Lubis, S.H.

Lalu pada 25 Agustus 2023, pihak WKS kembali menjawab surat dari Hitek melalui surat No. 021/A-01/WKS/VIII/2023 yang menyatakan bahwa WKS menyanggupi melakukan pengembalian dana selambat-lambatnya hingga 04 September 2023.

Namun sayangnya, hingga pertengahan Desember 2023, menurut Hariri, pihak WKS hanya mengembalikan Rp 75 juta dari janji tanggung jawabnya menyelesaikan pengembalian dana PT Hitek sebesar Rp 600 juta.

Kuasa Hukum PT Hitek menjelaskan bahwa kliennya merasa telah ditipu dan dipermainkan sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. PT Hitek juga selalu mengedepankan iktikad baik dalam melaksanakan perjanjian dengan PT WKS. Namun, iktikad baik tersebut tidak diindahkan oleh PT WKS.[]

Comment