Penulis: Luthfiah Jufri, S.Si, M.Pd | Komunitas Muslimah Hijrah asal Polewali
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2021 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.
Wujud diterbitkannya Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 ini, pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru terkait kepemilikan tanah. Sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik.
Kini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi seperti ditulus liputan6.com (4/12/2023) telah resmi meluncurkan sertifikat tanah berbasis elektronik di Istana Negara, Jakarta. Jokowi secara simbolis juga menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi menuai pro dan kontra. Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, pada Rabu, 20 Desember 2023 bahwa dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami antrian panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah. Selain itu, tidak mungkin hilang atau rusak serta akan mengurangi pungutan liar dan mengantisipasi kepemilikan sertifikat ganda.
Namun, tidak semua masyarakat bisa menjalankan program ini mengingat sertifikat tanah elektronik juga memiliki kelemahan dari sisi teknis yaitu: Pertama, bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang rendah – sangat rawan dan mudah diretas oleh para hacker (peretas).
Belajar dari kasus pembobolan 1 miliar data Simcard oleh Peretas Bjorka yang didiuga telah meretas banyak data pemerintahan mulai dari data KPU hingga data pejabat Menkominfo Jhoni. G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani serta data Erick Tohir.
Jika Kominfo, KPU, PLN, para pejabat lainnya bisa diretas, maka bukan mustahil data kementerian ATR/BPN seperti sertifikat tanah elektronik masyarakat juga bisa diretas bahkan dipalsukan oleh peretas dan disalah-gunakan. Jika itu terjadi, maka akan sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat.
Kedua, tidak dapat dinafikan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih lemah literasi digital dan teknologi. Pembangunan fasilitas dan infrastruktur seperti jaringan internet dan perangkatnya juga belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya orang yang tinggal di daerah Pedesaan, jaringan internet menjadi PR besar.
Belum lagi ada golongan masyarakat yang tidak bisa mengakses teknologi. Masyarakat kecil banyak yang tidak memiliki komputer, laptop, atau smartphone untuk bisa mengakses sertifikat elektronik.
Jadi, sebenarnya mengubah sertifikat tanah dari fisik ke elektronik bukan sesuatu yang urgen. Semestinya pemerintah lebih dahulu melakukan pembenahan terkait konsep kepemilikan tanah sebelum memperbaiki secara teknis. Sertifikat tanah elektronik juga masih ada kemungkinan terjadi penipuan atau konflik agraria.
Adanya pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik, tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme. Penegakan hukum lemah terkait masalah pertanahan. Hal ini juga menjadi penyebab konflik agraria. Lalu lahirlah dampak turunan, yakni sertifikat ganda, penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi, serta penggusuran tanah-tanah rakyat yang dimiliki secara sah untuk kepentingan oligarki.
Islam mengatur dengan sangat baik status kepemilikan tanah sesuai ketetapan Allah SWT. Pertama, milik individu, seperti pertanian, kebun, dan ladang. Kedua, milik umum, yakni tanah yang di dalamnya terdapat hutan, tambang, dan sebagainya.
Islam melarang menguasakannya kepada korporasi yang menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya atau dikhawatirkan terjadi konflik apalagi sampai dibuatkan sertifikat individu atau swasta.
Ketiga, milik negara, yakni yang tidak ada pemilik dan terdapat bangunan milik negara. Atas pengaturan kepemilikan tersebut, tidak diperkenankan bagi individu memiliki lahan milik umum, meski diberikan konsesi dari negara. Jika demikian, konflik pertanahan (agraria) dapat dicegah tanpa harus mengubah kebijakan. Wa’allahu’alam bisshowab.[]
Comment