BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Siap Bersinergi Lakukan Pendamping Hukum

Daerah, Kep. Nias114 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, dalam forum ini, kedua instansi tersebut melakukan pembahasan terkait optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang mengatakan, pihaknya siap mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terselenggara secara optimal di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Program JKN merupakan program yang diwajibkan pemerintah, maka sudah menjadi kewajiban kami mendukung program ini. Salah satu bentuk dukungan kami adalah berperan aktif melakukan tugas sesuai ketentuan dan fungsi dalam hal optimalisasi Program JKN,” kata Parada.

“Tidak bisa dipungkiri program JKN sangat bermanfaat untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Konsep gotong-royong yang dibawa memungkinan setiap peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Parada.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang telah dijalankan, pihaknya bersedia terus terlibat untuk memfasilitasi jika terdapat hambatan dalam proses tindaklanjut atau pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sebagaimana dalam ketentuan (Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN), pihaknya memiliki kewenangan peran aktif untuk mendukung Program JKN.

“Kondisi abai terhadap kewajibannya, membuat badan usaha tidak patuh, baik yang menunggak, belum terdaftar atau belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Program JKN. Jika dalam praktik optimalisasi terdapat hambatan, kami bersedia menyediakan ruang diskusi dan juga masukan yang dapat dijadikan solusi untuk menindaklanjuti hambatan yang ada,” jelas Parada.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha mengapresiasi upaya maksimal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menentukan langkah strategis menuju optimalisasi penyelanggaraan Program JKN. Ia juga mengharapkan kolaborasi strategis antara BPJS Kesehatan bersama OPD terus terjalin dan sepemahaman terkait pentingnya program JKN.

“Penyelenggaraan Program JKN yang optimal tak lepas dari peran serta multistakeholder dalam ekosistem JKN. Kesadaran badan usaha akan kewajiban juga dukungan pemangku kepentingan dalam menunjang optimalisasi Program JKN menjadi bagian penting. Sehingga ketika badan usaha belum memenuhi kewajibannya, menjadi tugas bersama BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman terkait Program JKN dan peran OPD sesuai fungsinya,” buka Nancy.

Ia menyampaikan gambaran tingkat kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Utara dalam mengiur tagihan. Dari data yang dipaparkan, masih terdapat badan usaha yang belum patuh, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menindaklanjutinya.

“Dari 16 badan usaha yang berkedudukan di Kabupaten Nias, hingga saat ini terdapat 5 badan usaha terindikasi belum patuh. Adapun untuk Kabupaten Nias Utara, terdapat 21 badan usaha yang terdaftar dengan 5 badan usaha belum patuh,” jelas Nancy.

Kepatuhan akan berdampak pada kesinambungan Program JKN, karena kolektabilitas iuran tidak berjalan optimal. Bukan hanya itu, akses pelayanan kesehatan terhadap peserta yang terdaftar di bawah tanggungan badan usaha pun terhambat.

“Kepatuhan badan usaha dapat menjadi hambatan dalam proses pelayanan kesehatan. Misalnya, jika badan usaha menunggak iuran, maka peserta dan anggota keluarga yang terdaftar di tanggungan badan usaha tersebut tidak dapat mendapat akses pelayanan kesehatan sesuai haknya, sehingga perlu dilunasi tunggakannya agar status kepesertaannya aktif kembali,” pungkas Nancy.[]

Comment