RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat tentang kasus dugaan tindak pidana penodaan Pancasila atau lambang negara.
“Benar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima SPDP dua hari lalu, dari penyidik Polda Jabar,” kata Untung usai penutupan Munas Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2017).
Namun saat ditanya tentang status Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dalam kasus tersebut, dia mempersilakan wartawan menanyakan ke Polda Jabar. “Silakan tanyakan langsung ke penyidik Polda Jabar,” kata Untung, yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Terkait dengan diterimanya SPDP No B 219, tertanggal 23 Desember, Untung melanjutkan pihaknya segera menindaklanjuti, dengan membentuk tim jaksa peneliti, guna mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. (yud/TB)
Comment