Femisida dalam Sistem Kapitalis, Di Mana Jaminan Keamanan Bagi Perempuan?

Opini151 Views

 

 

Penulis:  Fitria Rahmah, S,Pd | Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kembali terjadi kasus penganiyaan terhadap perempuan secara keji hingga menyebabkan kematian. Mengutip dari tirto[dot]id, seorang pasangan pria berinisial GRT (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, DS Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Peristiwa ini menambah panjang daftar pembunuhan terhadap perempuan. Dari tahun ke tahun kasus pembunuhan yang mengakibatkan nyawa perempuan melayang cenderung meningkat.

Dari data Komnas Perempuan yang didapat berdasarkan pengumpulan data melalui pantauan media, dalam rentang waktu September 2020 hingga pertengahan Agustus 2021, diperoleh 421 kasus femisida yang terekspos media.

Kasus-kasus ini terjadi dalam rentang 2016 hingga 2020. Komnas Perempuan menemukan, dari 421 data yang telah terkumpul, 25 kasus di antaranya (5,94%) merupakan kasus yang terjadi pada 2016. Sebanyak 34 kasus (8,08%) merupakan kasus yang didokumentasikan terjadi di 2017.

Lalu, sebuah kenaikan hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya terjadi pada 2018, sebanyak 100 kasus femisida (23,75%) berhasil didokumentasikan.

Adapun pada 2019, kasus femisida di Indonesia tercatat sebanyak 167 kasus (39,67%). Pada 2020, sebanyak 95 kasus (22,57%) yang berhasil didokumentasikan oleh berbagai media massa daring.

Perilaku keji yang dilakukan GRT kepada korban disebut sebagai bentuk femisida. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya.

Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, pengertian femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Komnas Perempuan juga mengkategorikan femisida sebagai sadisme, baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.

Sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Hilangnya peran agama dalam kehidupan membuat nasib kaum perempuan makin mengenaskan.

Individu sekuler saat ini menghalalkan segala cara, baik dalam berpikir ataupun berperilaku. Atas nama hak asasi manusia, mereka bebas berbuat, sehingga halal dan haram tak lagi berbeda.  Mereka tak mengenal pahala dan dosa.

Maka tak heran jika individu dalam sistem saat ini, cenderung bengis. Sebab mereka bebas mengekspresikan kemarahan, kecemburuan, dominasi atas kekuasaan, dan lain sebagainya tanpa batas.

Selain itu, cara pandang masyarakat kapitalisme sekuler ini menganggap  bahwa perempuan adalah makhluk inferior. Perempuan dianggap mahkluk lemah dan tidak berdaya dilihat dari hampir seluruh aspek kehidupan.

Sehingga tak heran jika perempuan seringkali menjadi korban pelecehan, kekerasan, diskriminasi, intimidasi, eksploitasi, prostitusi dan lain sebagainya.

Hal ini diperparah dengan hilangnya peran negara memberikan jaminan keamanan bagi perempuan. Penguasa dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator. Mereka hanya mengatur atau mengendalikan masyarakat dengan serangkaian regulasi yang dibuatnya. Seperti pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida, di mana hukumannya harus lebih berat dari pembunuhan biasa.

Cara ini jelas tidak akan efektif. Sebab pembunuhan tetaplah pembunuhan yang membahayakan masyarakat, baik korbannya perempuan atau laki-laki. Bersamaan dengan itu, sanksi atau hukuman yang ada pun tidak menimbulkan efek jera apalagi menyelesaikan masalah.

Tak heran jika permasalahan dalam sistem ini silih berganti datang, melahirkan permasalahan baru dan tidak pernah tuntas. Sebab solusi yang diambil tidak menyentuh akar masalah.

Hal ini dikarenakan regulasi atau aturan dalam sistem kapitalis sekuler dibuat oleh manusia, hal ini tentu akan meniadakan keadilan. Sebab ia dibuat atas dasar kepentingan dan manfaat semata. Lantas, bagaimana keamanan akan terjamin dalam sistem seperti ini?

Maka dari itu, untuk menuntaskan segala permasalahan perempuan, serta memberikan jaminan keamanan bagi perempuan, hal yang harus dilakukan adalah dengan menyentuh akar permasalahan, yaitu sistem kapitalisme sekularisme.

Sistem Islam yang lahir dari aturan-aturan Sang Pencipta jelas akan menghadirkan keadilan bagi laki-laki atau pun perempuan. Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia. Kehadirannya adalah untuk melengkapi satu dengan yang lainnya. Sehingga keseimbangan akan tercipta.

Meskipun terdapat perbedaan fisik, peran, kewajiban dan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, bukan berarti kedudukan perempuan berbeda dengan laki-laki.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Annisa ayat 124: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

Oleh karena itu, Islam menghapus cara pandang masyarakat yang menganggap bahwa perempuan adalah mahkluk inferior atau kasta rendahan. Sehingga tidak ada kelompok mana pun yang akan menggaungkan kesetaraan gender. Sebab perempuan atau laki-laki di mata Islam tidak berbeda. Mereka akan mulia dihadapan Allah Swt. ketika melaksanakan perintah Allah Swt. dan akan tercela dihadapan Allah Swt. ketika melanggar perintah Allah Swt.

Disisi lain, negara hadir sebagai pengurus rakyat bukan sekadar regulator, yang akan bertanggung jawab secara penuh terhadap kebutuhan, kehormatan, keselamatan, dan keamanan setiap rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin (ra’in) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Hal ini dapat terlaksana dengan penerapan aturan Islam secara sempurna di seluruh aspek kehidupan. Selain itu, penerapan aturan Islam secara sempurna akan membentengi manusia dari berpikir dan bertindak semaunya.

Konsep halal dan haram tidak hanya berlaku dalam hal makanan, tapi juga dalam bertingkah laku. Sehingga, mereka terikat dengan hukum syara’ yang akan menjauhkan mereka dari perbuatan semena-mena yang pada akhirnya melahirkan sifat bengis dan kejam.

Inilah cara Islam menjaga kemuliaan wanita bak perhiasan, di mana kehormatan dan keamanannya terjamin dengan baik. Wallahualam bissawab.[]

Comment