Sekolah Diizinkan Himpun Dana dari Masyarakat, Ini Kata Pengamat

Berita505 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini pemerintah
mengizinkan sekolah menghimpun dana dari donatur dan masyarakat.
Terutama alumni yang sudah sukses. 
 
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tidak menyuburkan pungli di
sekolah-sekolah? Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas
mengatakan, selama ini hal seperti itu terjadi dalam dunia pendidikan
nasional. Penghimpunan dana dilakukan oleh Komite Sekolah dan Dewan
Pendidikan.
Walau demikian, katanya, penerapan penghimpunan dana akan berbeda di
tiap wilayah. Tergantung kemampuan wilayah masing-masing. Di Jakarta
misalnya, kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Muhadjir Effendi mengatakan, sekarang waktunya bagi para
alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya, terutama kepada
murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di sana.
Sekolah, menurut Muhadjiri, bisa menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah. “Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan peraturan
yang isinya, pada dasarnya dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah
dengan semangat gotong royong, sekolah boleh menghimpun dana dari
masyarakat asal tak memaksa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sudah
mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan. “Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang“.
Sebelumnya, pemerintah melarang sekolah melakukan pemungutan dana
semacam itu karena kerap menemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
(nga/TB)

Comment