Upaya Preventif Islam Cegah Pelecehan Seksual

Opini165 Views

Penulis:  Novita Darmawan Dewi | Mahasiswi UT

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Ironi, entah apa yang ada di benak Rudi (43 tahun), seorang pedagang keliling yang tega mencabuli bocah perempuan  berusia lima tahun. Mirisnya, korban dicabuli di belakang mushola.

Aksi pencabulan yang dilakukan pedagang bejat tersebut terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung pekan lalu. Pedagang keliling tersebut nyaris diamuk warga, hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

“Betul ada peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur dan tindak pidana kekerasan seksual. Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Cimahi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Kamis, 28/9/2023 seperti ditulis laman idntimes.

Dampak Sekularisme

Peristiwa ini sungguh sangat tragis. Pelaku sungguh biadab, tega melakukan kejahatan kemanusiaan luar biasa kepada anak yang seharusnya dalam dilindungi.

Tentu, hal ini tidak mungkin terjadi ketika seseorang memiliki kekuatan iman. Sayangnya, hari ini umat hidup dalam dekapan erat sekularisme kapitalistik. Agama dipinggirkan hanya dalam kehidupan dan dibatasi dalam soal ibadah ritual. Kehidupan diatur dengan buah pikir akal manusia yang lemah dan terbatas. Semua diukur dengan keuntungan materi dan kenikmatan duniawi.

Sekularisme tidak menghadirkan agama dalam upaya mengatur aspek-aspek publik, salah satunya adalah persoalan pergaulan pria – wanita dan pengaturan sistem sosial kemasyarakatan. Dengan sekularisme pula pelaku kejahatan tidak bisa dijerat hukum yang bersumber dari Pencipta manusia yakni Allah Swt, tetapi berasal dari hukum buatan manusia yang terbatas dan jauh dari keadilan.

 

Islam Terdepan Menolak Kekerasan dan Kejahatan Seksual.

Sejak 1.400 tahun lalu, Islam datang dan menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan.

Kita tentu masih ingat betapa peradaban kuno Yunani, Roma, India, Cina, Persia, bahkan Arab Jahiliah sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Islam justru hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan.

Islam mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual sekaligus. Zina dan LGBT menurut Islam adalah bentuk kejahatan seksual, baik dengan kekerasan ataupun tidak.

Oleh karena itu, spirit sesungguhnya RUU TP-KS yang ada saat ini tidak membawa solusi bagi permasalahan (yang notabene menurut Komnas Perempuan untuk kepentingan perempuan dan anak).

Justru yang terjadi adalah keresahan dan kehancuran keluarga bahkan generasi karena liberalisasi semakin merajalela jika RUU ini sah menjadi UU. Pelakunya bebas melenggang karena ada payung hukum bagi mereka. Dengan demikian, semua pihak harus jeli melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU TP-KS.

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam punya solusi untuk kasus kejahatan seksual, baik dalam hal penanggulangan (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam.

Islam menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Kejahatan seksual bisa terpicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan selain di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sebagainya).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar ma’ruf nahi munkar, saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan dengan cara yang baik (Mauizhah hasanah).

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).

Hukuman tegas ini akan memberi efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus penghapus dosa (jawabir) ketika sampai waktunya pada Yaumil Hisab nanti.

Ketiga mekanisme Islam yang apik ini hanya  terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam kafah bukan institusi sekuler liberal. Wallahu a’lam.[]

Comment