Telah Seputar Grasi Massal Narapidana Pengguna Narkoba

Opini130 Views

 

 

Penulis: Diana Nofalia | Penggiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Narasi grasi massal untuk menghindari lembaga permasyarakatan (lapas) yang overcrowded atau penuh menjadi pemberitaan belakangan ini.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Hal itu disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Ia juga menyampaikan bahwa nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi.

“Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring (tindak pidana ringan, ed.) sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” tandasnya seperti ditulis CNN Indonesia  (16-9-2023).

Wacana grasi ini menggambarkan bahwa jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangatlah banyak.  Penyebabnya antara lain adalah Keimanan individu masyarakat yang semakin lemah, kemiskinan yang meningkat, sikap individualisme yang semakin membudaya sampai sanksi yang tidak memberikan efek jera.

Sistem kapitalisme sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan adalah hal pokok yang merusak keimanan masyarakat saat ini. Halal haram tidak menjadi hal yang dianggap penting.

Masyarakat yang acuh tak acuh dengan lingkungan sekelilingnya semakin memperparah keadaan. Tidak ada teguran dan upaya mengingatkan sehingga masyarakat semakin rusak.

Selain itu,  sanksi hukum yang sangat  lemah dalam kaitan penanganan dan pemberantasan penyalahgunaan pengguna narkoba ini.

Jika grasi massal ini terjadi maka akan semakin menjamurlah pelaku penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Alih-alih akan berkurang, pecandu barang haram ini akan semakin banyak. Masalah akan kembali berulang yaitu lapas akan penuh. Jika itu terjadi, apakah grasi massal menjadi swbuah solusi?

Di sisi lain narasi grasi masal ini menggambarkan negara seakan menganggap sepele peredaran narkoba yang sejatinya sangat merusak generasi dan tatanan masyarakat. Masyarakat saat ini jauh dari kata aman dan nyaman disebabkan peredaran narkoba yang makin masif – baik di perkotaan maupun di pedesaan. Maka itulah menjadi sangat tidak bijak bila hal ini dianggap hal sepele.

Solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah dengan penerapan tatanan kehidupan Islami. Dalam sudut pandang Islam, sesuatu yang merusak akal seperti narkoba adalah barang yang tak bernilai. Barang tersebut tidak boleh disalahgunakan ataupun diperjualbelikan.

Untuk mengatasi kemiskinan dan mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat, ekonomi Islam sangat  memperhatikan pelaksanaan distribusi kekayaan. Dalam pandangan ekonomi Islam, buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat mengakibatkan timbulnya kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah yang terdiri dari sekumpulan ketentuan hukum yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi (aktivitas yang bersifat produktif) dan mekanisme non ekonomi (aktivitas non- produktif, misalnya dengan jalan pemberian zakat, hibah, sedekah, dan lain-lain).

Distribusi non-ekonomi mencakup sejumlah larangan – antara lain tindak korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa; yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya dan pejabat saja.

Adapun mengenai sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh pemimpin negara atau qadi – bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya.

Sanksi takzir berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang masih baru akan berbeda hukuman dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda sanksi antara  pengedar dan pemilik pabrik atau produsen narkoba. Takzir dapat diimplementasikan hingga tingkatan hukuman mati (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990).

Dengan demikian, melalui pembinaan keimanan individu masyarakat, kontrol masyarakat yang ketat, dan sanksi hukum yang berat maka penyalahgunaan sekaligus penyebaran narkoba dapat diatasi. Wallahu a’lam.[]

Comment