ACTA Laporkan Ketua KPU Dan Bawaslu DKI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berita617 Views
Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman, S.H

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) datangi DKPP, Jumat (10/3) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarata Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Peristiwa yang kami laporkan adalah kehadiran mereka bertiga dalam pertemuan internal pasangan calon Ahok -Djarot di Hotel Novotel Magga Dua Jakarta Barat kemarin (9/3/2017).

Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (10/3) Wakil ACTA, Munathsir Mustaman, S.H, kehadiran ketiga orang penyelenggara Pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain.


“Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok – Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal disisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal.” Ujar Munatshir.

Penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak trasparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini sangat berbahaya.

ACTA meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal Paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti.

“Apapun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu dengan paslon Ahok-Djarot haruslah dibatalkan.” Tegas Munatshir.[GF]

Comment