Pemilik Akun Facebook Firman Daeli Dilaporkan Ke Polres Nias

Berita504 Views
Notarius Mendrofa saat melapor ke SPKT Polres Nias.[Khristofen/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM,NIAS – Merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemilik akun facebook atas nama Firman Daeli dalam postingannya di akun media sosial facebook miliknya, Notarius Mendrofa anggota DPRD Kabupaten Nias melapor ke SPKT Polres Nias, Selasa (14/03).

Dalam postingannya pemilik akun facebook Firman Daeli pada tanggal 13 Maret 2017 Pukul 00.07 Wib pada pragraf pertama mengatakan “kita mendukung kejaksaan agar memberantas korupsi dijajaran Pemkab Nias (Induk)…. semua harus bersih…. bahkan rekanan atas nama Dodi Tridianto Mendrofa, yang merupakan saudara dekat dari oknum anggota DPRD kabupaten Nias (Induk) Nota Mendrofa dan pemilik perusahaan harus juga di periksa dan dituduhkan sebagai pelaku persengkongkolan korupsi…”.

Dengan dikaitkan namanya, serta merasa tidak mengetahui peristiwa kasus yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Gunugsitoli tersebut, bahkan tidak mengenal sama sekali nama Dodi Tridianto Mendrofa yang menurut pemilik akun facebook Firman Daeli merupakan saudara dekat dari Notarius Mendrofa, yang mengakibatkan nama baiknya dicemarkan sehingga demi kepastian hukum karena tidak merasa terlibat bahkan tidak mengetahui akan kasus yang sedang berproses tersebut, maka Notarius Mendrofa melaporkan pencemaran nama baiknya ke Polres Nias.

Sebagaimana dituduhkan oleh pemilik akun facebook atas nama Firman Daeli bahwa Dodi Tridianto Mendrofa adalah saudara dekat dari oknum anggota DPRD Kabupaten Nias, Notarius Mendrofa (pelapor) membantah bahwa, “kenal saja pun tidak, apalagi punya hubungan keluarga atau kekerabatan” Tegas Notarius Mendrofa.

Dalam laporannya di SPKT Polres Nias tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 12.30 Wib yang diterima oleh AIPTU EDISUPIANTO dengan nomor laporan pengaduan : Nomor LP/77/III/2017/NS, tanggal 14 Maret 2017 melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara “dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Atas laporan tersebut, Notarius Mendrofa berharap agar pencemaran nama baik terhadap dirinya baik atas nama peribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias agar mendapat atensi khusus dari pihak kepolisian RI khususnya Polres Nias untuk segera diproses sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Kristel)

Comment