Oleh: Yuli Juharini, Pegiat Literasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—Pernikahan beda agama seakan menjadi sesuatu yang lumrah saat ini. Beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah memberi izin terkait pernikahan beda agama tersebut meskipun sesunguhnya Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa mengenai larangan pernikahan beda agama. Hal itu tercatat dalam keputusan MUI nomor 4/MunasVII/MUI/8/2005.
Baru baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan pernikahan beda agama antara seorang laki-laki (JEA) yang beragama Kristen dengan seorang perempuan (SW) yang beragama Islam. Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang, namun ketika hendak mendaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak dengan alasan beda agama.
Karena itu keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Oleh hakim tunggal PN Jakpus, Bintang Al, permohonan tersebut dikabulkan. Pernikahan beda agama itu pun akhirnya tercatat di Kantor Suku Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat (detiknews.com, 25/6/2023).
Sebelumnya pernikahan beda agama sudah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tangerang, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan. Tidak menutup kemungkinan hal itu akan disusul oleh kota-kota lainnya di Indonesia mengingat Indonesia mengadopsi sistem demokrasi sekuler, di mana ada banyak bentuk kebebasan, yang memisahkan antara agama dan kehidupan.
Berbicara tentang pernikahan beda agama, ada beberapa faktor yang melandasi di antaranya, terlalu cinta pada pasangan hingga tidak memikirkan perbedaan aqidah. Kemudian ada pula yang terlanjur hamil di luar nikah akibat dari aktivitas pacaran yang dilakukan.
Ada pula yang diberi kebebasan oleh orang tua untuk memilih sendiri calon pendamping hidupnya tanpa memandang apakah akidah mereka sama ataupun berbeda.
Selain dari faktor yang sudah disebutkan, ternyata negara juga memberi kemudahan agar pernikahan beda agama bisa dilaksanakan yaitu dengan memberikan izin demi terlaksananya pernikahan beda agama tersebut, walaupun belum semua kota melaksanakannya.
Sungguh miris, pernikahan beda agama dapat dilaksanakan di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Padahal Islam sangat tegas melarang hal itu. Dalam pandangan Islam, jika seseorang ingin menikah, maka yang pertama kali dilihat adalah akidahnya dahulu, apakah sama ataukah berbeda. Jika ternyata akidahnya berbeda, maka sejatinya pernikahan dilakukan karena haram hukumnya.
Sangat disayangkan, negara saat ini tidak mengadopsi hukum Islam dalam pelaksanaan pernikahan (yang berbeda akidahnya). Semua kembali pada sistem yang digunakan oleh negara saat ini. Pernikahan beda agama dianggap wajar, mengingat ada kebebasan beragama dalam sistem saat ini. Tanpa memikirkan bagaimana dampak dari pernikahan yang berbeda agama itu.
Salah satu dampaknya adalah bahwa anak yang lahir dari hasil pernikahan beda agama itu akan kebingungan menentukan agama apa yang akan dianutnya. Alhasil, dalam sebuah keluarga akan ada berbagai macam agama. Tidak menutup kemungkinan, saat dewasa anak akan mencari sendiri agama yang tidak sama dengan kedua orang tuanya.
Bila hukum Islam diterapkan, maka pernikahan beda agama tidak akan mungkin bisa dilakukan. Karena Islam punya aturan yang jelas dan tegas, yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah. Sebagai seorang muslim, sudah selayaknya aturan Islam yang digunakan. Karena aturan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah itu sesungguhnya untuk kemaslahatan umat, tidak ada yang dirugikan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 221, Allah menjelaskan, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan beriman, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu…….”
Oleh karena itu kita harus selektif memilih pasangan hidup karena salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keberkahan dan rido Allah.Wallahu a’lam bishawab. [SP]
Comment