Fakta Sifilis yang Semakin Miris

Opini330 Views

 

 

Oleh : Irohima, Guru

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kasus penyakit sifilis kembali merebak. Menurut data tahun 2022 saja, tercatat sebanyak 16.283 kasus sifilis diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tak berlebihan jika dikatakan bahwa Indonesia darurat kasus sifilis, mengingat di tahun ini, kasus sifilis kembali menjadi fenomena gunung es.

Radar Jabar (14/6/2023) menulis bahwa beberapa daerah yang mengalami peningkatan kasus sifilis di antaranya Kota Bandung yang tercatat paling dominan dengan temuan 830 kasus dari 3.186 kasus di Jawa Barat. Hasil ini didapat setelah melakukan skrining di beberapa area (Radar Jabar, 14/6/2023 ). Menyusul kemudian Sukabumi. Kasus sifilis menjadi penyakit terbanyak kasus infeksi menular seksual yang tercatat di Dinkes Sukabumi.

Pemerintah kota bersama provinsi dan pemerintah pusat telah berupaya menekan laju penyebaran penyakit menular ini, salah satunya dengan menyediakan dan mendistribusikan obat-obatan, menghimbau masyarakat untuk hidup sehat dan menghindari aktivitas seks beresiko.

Sifilis merupakan penyakit infeksi menular seksual (IMS) yang disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum yang bisa masuk dan menginfeksi melalui luka di anus, mulut, vagina dan penis. Umumnya penyakit ini ditularkan melalui hubungan seksual. Penyebab Sifilis yang dominan ditemukan adalah karena hubungan seks yang berganti-ganti pasangan atau hubungan seks sesama jenis.

Tingginya kasus sifilis merupakan salah satu dampak dari liberalisasi pergaulan di negeri ini. Pergaulan bebas telah menimbulkan masalah besar pada kehidupan masyarakat. Tidak adanya aturan yang jelas serta standar baik buruk yang ambigu, membuat masyarakat menjalani hidup dengan hanya mengikuti hawa nafsu.

Asas kebebasan dalam seluruh aspek kehidupan yang begitu diagung-agungkan oleh sistem sekuler saat ini telah membawa kita kepada kehancuran ditambah lagi dengan diamnya kita atas maraknya perilaku LGBT, bahkan memberi ruang dan panggung kepada mereka. Padahal telah jelas perilaku LGBT adalah perilaku seks yang menyimpang dan merupakan salah satu penyebab penyakit yang menular dan mematikan serta menimbulkan berbagai kerusakan, maka tunggulah, kondisi yang teramat buruk akan terjadi jika sampai keberadaan mereka dilegalisasi.

Tentu sebagai orang yang berakal, kita tak ingin kehancuran demi kehancuran terjadi. Perlu dilakukan langkah cepat dan tepat untuk mencegah sifilis yang berkembang dengan pesat.

Pendistribusian obat dan himbauan menjalankan pola hidup sehat juga tak cukup untuk mengatasi persoalan, karena sesungguhnya akar masalah dari semua ini adalah penerapan sekulerisme yang melahirkan gaya hidup yang serba bebas seperti zina dan pergaulan tanpa batas.

Kita harus berupaya keluar dari situasi yang membahayakan ini dan secepatnya membuang sistem yang bisa merusak tatanan kehidupan serta menggantinya dengan sistem yang lebih baik, yang mumpuni dan terbukti mampu mengatasi permasalahan kehidupan yang salah satunya persoalan sifilis.

Sistem tersebut adalah Islam. Kenapa Islam? Karena Islam memiliki sistem sempurna dalam hal mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek pergaulan.

Islam tak hanya menerapkan tata cara pergaulan yang sehat dan sesuai syariat untuk mencegah aktivitas zina, perilaku menyimpang dan penyakit seksual yang menular tapi juga menerapkan sanksi tegas dan berefek jera. Penerapan sanksi tegas akan meminimalisir potensi terjadinya kasus sifilis bahkan bisa memutus rantai penularan. Berikut beberapa langkah yang akan diterapkan dalam aturan pergaulan Islam.

1. Laki -laki dan perempuan diwajibkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian mereka.

2. Dilarang berkhalwat atau berduaan dengan non mahram. Dalam sebuah hadist Rasulullah Saw pernah bersabda :
“ Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua “ (HARI Ahmad).

3. Islam melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa uzur syar’i. Islam hanya membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan dalam hal muammalah jual beli, kesehatan dan pendidikan.

4. Islam melarang keras aktivitas zina apalagi perilaku seks menyimpang seperti hubungan sesama jenis.

5. Menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku zina ataupun penyedia fasilitas untuk berzina. Sanksi berupa rajam diberlakukan bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku yang belum menikah akan di jilid sebanyak seratus kali. Sedangkan bagi penyedia fasilitas akan diberikan hukuman penjara dan dicambuk. Untuk sanksi bagi pelaku seks menyimpang adalah hukuman mati.

6. Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah yang nantinya akan menghasilkan output yang tak hanya cerdas tapi juga beriman dan bertakwa dan senantiasa menjalankan hidup sesuai syariat.

Sanksi yang diterapkan oleh Islam sangatlah tepat dan tegas, bukanlah kejam seperti yang banyak dituduhkan orang. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) yang berefek jera bagi pelakunya.

Terbukti selama 1300 tahun saat peradaban Islam berjaya tak ada kerusakan seperti saat sekarang. Selama ini banyaknya kasus yang terjadi akibat lemahnya aturan dan sanksi, hingga membuat para pelaku zina ataupun pegiat LGBT tak merasa takut akan dosa atau bahaya yang bahkan bisa mengancam nyawa. Wallahualam bis shawab.[]

Comment