Oleh : Rantika Nur Assiva, Mahasiswi
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Karhutla terjadi tidak hanya di satu kota bahkan di beberapa kota besar. Ini adalah permasalahan penting yang harus segera diselesaikan dan dituntaskan hingga ke akar nya.
Karhutla kembali terjadi di berbagai wilayah akibat pembukaan lahan makin meluas dan cuaca ekstrem yang melanda sebagian kota besar yang berpotensi mengancam kesehatan warga hingga keselamatan penerbangan.
Dilansir dari KumparanNEWS.com, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare hingga Sabtu (24/6) kemarin.
“Kita sudah mengerahkan ratusan pasukan dan seluruh peralatan yang ada untuk memadamkan api,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kalsel, Raden Suria Fadliansyah, dilansir Antara, Minggu (25/6).
Selain itu, terjadi Kebakaran lahan di kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Diperkirakan, 10 hektare habitat gajah Sumatera ini musnah terbakar sejak pertengahan Juni lalu.
Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Genman Hasibuan, kebakaran dipicu aksi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit. Tim penyidik BBKSDA Riau dan polisi setempat sudah memeriksa kelompok warga yang diduga membakar habitat Gajah Sumatera, (medcom.id, 25/6/2023).
Karhutla tidak hanya terjadi di derah Kalimantan Selatan dan Riau saja, bahkan merambah ke daerah Nagan Raya, Aceh. Karhutla terjadi akibat cuaca ekstrem yang melanda negeri akhir-akhir ini.
Dilansir dari Republika.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiska (BMKG) menyebutkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga saat ini belum mengganggu jadwal penerbangan pesawat udara ke daerah itu.
“Hingga saat ini berdasarkan pantauan BMKG, kejadian karhutla di Nagan Raya masih belum berdampak ke aktivitas penerbangan,” kata prakirawati Stasiun BMKG Meulaboh Almira Aprilianti di Kompleks Bandar Udara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, Rabu (21/6/2023).
Sebagai milik umum maka hutan haram diserahkan hak gunaya kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan pelaksanaan syariat ini maka akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan.
Dalam hal pengelolaannya, maka pengelolaan kepemilikan umum dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga akan terjadi keseimbangan antara urusan kepentingan ekonomi, keselamatan rakyat, dan kelestarian hutan.
Selain itu, negara juga harus melakukan proses edukasi di tengah masyarakat membangun kesadaran mereka untuk mewujudkan kelestarian hutan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mereka dan untuk generasi berikutnya.
Islam memberikan tuntunan tentang kewajiban rakyat untuk menjaga keselamatan manusia dan juga alam. Kesadaran akan terbentuk melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian islam.
Islam mengharuskan Negara melakukan langkah antisipasi secara komprehensif dan secara totalitas terutama menyangkut urgensi keselamatan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah kemadharatan bagi semua pihak dan menjamin kesejahteraan rakyat. Wallahu a’llam bishawab.[]
Comment