YCGI Nilai SK Bupati Tentang Rotasi Dan Mutasi Cacat Atas Nama Hukum

Berita518 Views
Ridwan mubarak,S.Sos.,M.Ag, Ketua umum yayasan Cianjur Global Institute.[Angga/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, CIANJUR – Yayasan Cianjur Global Institute (YCGI) melaporkan dan mengadukan Bupati Cianjur kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) dengan no B-736/KASN/3/2017 tertanggal 08 maret 2017.
Adapun tuntutan dari CYGI
  1. Meminta bupati cianjur Irvan Rivano Muchtar untuk membatalkan SK Bupati No 820/Kep.101/BKPPD/2016 tertanggal 20 Desember  2016 tentang rotasi dan mutasi 1115 pejabat struktur dilingkungan Pemkab yang dinilai cacat dan batal atasnama hukum. Hal ini sebagaimana surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati dengan No. B649-/KASN/2/2017 tertanggal 28 Februari 2017 yang dengan tegas telah memerintahkan Bupati untuk melaksanakan rekomendasi KASN.
  2. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (PPK)/ Bupati Cianjur atas kebijakannya pada poin 1 (satu).
  3. Meminta kepada KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) untuk memblokir sistem kepegawaian di pemerintahan Kabupaten Cianjur.
  4. Meminta BUpati Cianjur untuk mengembalikan mantan pejabat struktual yang telah dinonjobkan ke jabatan/ posisi yang setara sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
  5. Meminta Bupati Cianjur untuk membatalkan pengangkatan mantan narapidana dalam jabatan struktural di lingkungan Pemkab. Cianjur karena dinilai cacat dan batal atasnama hukum.
  6. Meminta konsistensi Bupati Irva Rivano Muchtar atas pernyataannya saat audensi dengan Aliansi Rakyat Sugih Mukti Cianjur (AYAT SUCI) pada tanggal 23 Januari 2017, yang akan menggratiskan biaya rawat inap pasien kelas 3 di RSUD Cianjur. Jika hal ini tidak diindahkan, maka jelas Bupati Irvan Rivano Muchtar telah melakukan pembohongan terhadap publik.

Ketua Umum Yayasan Cianjur Global Institute Ridwan Mubarak mengatakan, jika tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan mem PTUN kan Bupati.

“kami akan mem PTUN kan Bupati Cianjur atau kita bisa bersinergi dengan masa aksi untuk bersama sama meminta Suaka Hukum  pada DPRD Kabupaten Cianjur dan menekan mereka untuk membentuk Pansus Hak Angket guna melakukan impeachment.” ungkap Ridwan.(19/03/2017)

Ridwan menambahkan, ada beberapa perundang-undangan yang dilanggar Bupati diantaranya:
  1. Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara.
  2. Peraturan pemerintah No 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
  3. Bupati melanggar peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 10 ayat 9 poin d.

Dengan adanya laporan diatas, Komisi aparatus Sipil Negara menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut :

  1. Bahwa sesuai kewenangan KASN sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 32 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Tim KASN telah melakukan penelusuran data, pemeriksaan dokumen, dan meminta klarifikasi Cianjur terkait pengisian Perangkat Daerah baru, mutasi dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
  2. Bahwa berdasarkan hasil temuan kami, maka melalui surat ketua KASN Nomor: B649-/KASN/2017 tanggal 28 februari 2017, KASN telah meminta Bupati Cianjur untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait permasalahan yang saudara sampaikan sebagai berikut:
  1. Meninjau kembali keputusan Bupati Cianjur Nomor : 820/Kep.101/BKPPD/2016 tanggal 20 Desember 2016, dan melengkapi dokumen administratif terkait pemberhentian terhadap 4 (empat) PPTP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan apabila tidak terbukti8 melakukan pelanggaran agar dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
  2. Mengembalikan 8 (delapan) Pejabat Administrator dan 97 (Sembilan puluh tujuh) Pejabat Pengawas yang diberhentikan tanpa alasan pelanggaran atau tidak tercapainya kinerja, ke jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
  3. Membatalkan pengangkatan dalam jabatan struktural atas nama Sdr. Edy Iryana NIP. 196607311997031004 dan Heri Khaeruman NIP. 198309032001121003, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberlakukan ketentuan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 terhadap yang bersangkutan.[Angga]

Comment