Oleh: Nia Mau’izah – Freelancer
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pak Mahfud disebut-sebut menyatakan bahwa LGBT merupakan kodrat Tuhan yang tidak bisa dipidana. Pernyataan itu disinyalir disampaikan pak Mahfud saat menghadiri acara rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Menanggapi kabar yang beredar, beliau pun melakukan klarifikasi pada acara seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pak Mahfud menyayangkan sejumlah berita yang mengesankan bahwa pernyataan LGBT adalah kodrat muncul dari dirinya. Berdasarkan keterangan beliau, hal tersebut (LGBT adalah kodrat) merupakan kutipan beliau atas pendapat para anggota DPR yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa memasukkan dan melarang LGBT dalam KUHP karena hal ini adalah pemberian Tuhan.
Siapapun yang memiliki pernyataan ini, pertanyaan sebenarnya adalah: Jika LGBT takdir Tuhan, apa Tuhan pasti membolehkan?
Hal ini sama saja dengan fakta bahwa babi itu adalah ciptaan Allah, pemberian Allah di dunia, tapi apakah itu artinya Allah memperbolehkan kita untuk mengonsumsinya?
Keberadaan suatu realitas di dunia ini memanglah atas dasar izin Allah. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa sesuatu itu boleh untuk dilakukan. Dalam banyak kasus, tetap ada aturan yang mengatur fakta tersebut, apakah hal itu halal atau haram termasuk perkara LGBT ini.
Hal ini seharusnya menjadi konsentrasi para anggota dewan karena LGBT merupakan kasus yang serius demi masa depan bangsa ini. Karena pun jika memang DPR tidak kuasa melarang LGBT dengan dalih Indonesia bukan negara agama sehingga tidak bisa merujuk hanya pada Islam. Kenyataannya, tidak ada satupun dari enam agama di Indonesia yang memperbolehkan secara jelas perbuatan ini.
Di dalam Islam larangan terkait LGBT sudah sangat jelas disampaikan dalam Al-Qur’an dan hadist sebagaimana berikut:
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” Mereka menjawab: “Hai Luth, sesungguhn ya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir.” Luth berkata: “Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu.” [QS. Asy-Syu’ara 26: 165-168].
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (beliau mengulangi sebanyak tiga kali).” [HR. Ibnu Hibban].
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki dalam satu selimut, dan seorang wanita pun tidak boleh tidur bersama wanita lain dalam satu selimut.” [HR. Abu Daud].
Selain itu, agama Kristen (baik Katholik maupun Protestan) juga memiliki larangan keras atas perilaku ini sebagaimana yang disebutkan di bawah:
“Orang laki-laki tak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, Allah membenci perbuatan itu.” [Imamat, 18:22].
“Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri.” [Imamat 20:13].
Kemudian dari agama Hindu terkait LGBT: “Seorang gadis yang mencemarkan gadis lain akan dihukum dengan denda dua ratus pana dan membayar mahar dua kali lipat dan menerima cambuk dengan cambuk sepuluh kali.” (Manusmriti: 8:269).
Buddha dan Konghucu juga menyatakan sikapnya yang diwakili oleh Ketua Walubi dan wakil ketua Matakin pada 2016 silam terkait hal ini:
Dikutip dari news.republika.co.id, ia menyatakan bahwa menurut Ilmu Kewajaran fenomena LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus dihentikan tetapi tidak boleh dikucilkan dan orang-orangnya harus dibina agar kembali normal.
Sedangkan Uung Sendana selaku wakil ketua Matakin pernikahan hanya bias dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan karena tujuannya untuk melahirkan keturunan dan memuliakan Tuhan dan leluhur.
Melihat fenomena ini, sebetulnya apa yang melandasi setiap keputusan dari dewan perwakilan rakyat? Karena di lain sisi Indonesia juga tidak ingin dinyatakan sebagai negara sekuler. Indonesia menyatakan dirinya adalah negara Pancasila yang di sila pertamanya berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh kementrian agama, beberapa pejabat seperti pak Mahfud MD, dan Haedar Nashir, ketua PP Muhammadiyah.
Jika Indonesia mengklaim diri sebagai negara yang berlandaskan pada Ketuhanan maka tidak ada alasan seharusnya bagi anggota DPR untuk tidak membuat hukum mengenai LGBT ini karena setiap agama pun melarang hal itu.
Bagaimana mungkin suatu negara yang mengatakan dirinya berlandaskan ketuhanan tetapi memutuskan perkara hukum yang sudah jelas di setiap agama saja tidak mampu. Jadi, apa ini salah satu bukti Indonesia adalah negara yang sekuler? Negara yang memisahkan antara agama dan pengaturan kehidupan.
Hal ini tentu sangat merugikan kaum muslimin yang memiliki kewajiban untuk menerapkan syariat di setiap sendi-sendi kehidupan. Fakta ini juga menunjukkan bahwa negara sekuler tidak bisa mengakomodir kebutuhan kaum muslim untuk melaksanakan kewajiban dan menutup pintu kemaksiatan.
Oleh karena itu seharusnya kaum muslimin perlu menelaah kembali sistem pemerintahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah demi terwujudnya pelaksanaan syariat secara sempurna dan menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.[]
Comment