Hasil Laut Dan SDA Melimpah, Mengapa Ekspor Pasir Laut Yang Digalakkan?

Berita245 Views

 

Oleh : Cut Intan Sari, Warabatul Bait

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut lebih luas dibandingkan dengan luas daratan, lebih tepatnya disebut negara Maritim dengan potensi besar di bidang kelautan dan perairan. Luas zona ekonomi eksklusif sebagian besar wilayah adalah perairan. Begitu banyak sumber daya laut negeri ini, yang hasilnya sudah diekspor sampai ke manca negara.

Bukan hanya dapat mendatangkan keuntungan bagi negara saja, hasil laut yang dimiliki juga dapat memenuhi kebutuhan rakyat yang tinggal di pesisir pantai. Tapi sangat disayangkan, penguasa saat ini lebih memilih menggalakkan ekspor pasir laut yang dianggap lebih menguntungkan ke luar negeri dengan dalih terjadinya sedimentasi laut.

Sedimentasi adalah proses pegendapan material hasil erosi ditempat tertentu. Penyebab terjadinya sedimentasi karena adanya perubahan arus laut yang membawa material mengendap didasar laut atau terjadinya pasang surut air laut. Hal ini terjadi berulang ulang dalam jangka waktu yang lama.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dibukanya keran ekspor pasir laut ke luar negeri dengan alasan untuk menjaga alur pelayaran yang dapat membahayakan kapal yang melintas dan sumber ekonomi akibat sedimentasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Pasal 2 PP menyebutkan, hasil sedimentasi tersebut bisa digunakan untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang undangan(CNBC News, 2/6/23).

Penguasa seakan abai dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat PP tersebut. Hal ini tentu saja menjadi polemik di masyarakat. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radhi mendesak pemerintah agar mencabut izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi laut, dan dapat menyengsarakan penduduk pinggir pantai dan menenggelamkan pulau pulau kecil serta mengerutkan wilayah dataran negeri ini (tirto.id, 1/6/23).

Hal serupa juga disampaikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melalui akun resmi twitternya. Susi menuliskan agar pemerintah membatalkan keputusan membuka keran ekspor pasir laut. Kerugian kerusakan lingkungan akan lebih besar.  Vlimate change/perubahan suhu saat ini saja sudah berdampak. Jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut lagi(CNN Indonesia, 29/5/23).

Inilah hasil dari penerapan sistem ekonomi kapitalis di negeri ini. Penguasa seakan menutup mata dengan dampak lingkungan yang disebabkan oleh pengerukan pasir laut. Bukan hanya ekosistem laut yang akan rusak tetapi juga penduduk yang tinggal di pinggir pantai juga akan terkena imbasnya. Kesejahteraan rakyat bukan faktor utama pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Proyek sedimentasi hanyalah kebijakan yang memuluskan kebijakan ekonomi kapital yang menguntungkan pihak pengusaha saja. Pemerintah tidak mengindahkan peringatan dari berbagai pihak. Pemerintah hanya menjadi regulator saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan oleh pengerukan pasir laut tersebut.

Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bukan di laut saja, di daratpun kerusakan terjadi dari berbagai sektor. Pengelolaan SDA yang diserahkan kepada pihak asing tanpa campur tangan pemerintah. Hasil yang diberikan kepada negarapun hanya sedikit, tidak cukup untuk menutupi kebutuhan rakyatnya. Rakyat terpaksa berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Masihkah kita berharap pada sistem kapital yang diterapkan saat ini?

Bagaimana dengan solusi yang Islam berikan? Pengelolaan lingkungan dan SDA dalam sistem Islam menetapkan kebijakan berdasarkan nash nash syariat yang berlaku. Negara menjaga lingkungan dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab. Negara dan rakyat bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan hidup di laut maupun di darat. Firman Allah QS Al A’raf ayat : 56
” Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik “.

Kebijakan Islam membuat dan mengatur pemanfaatan kekayaan lingkungan termasuk pengelolaan sedimentasi laut. Apabila proses sedimentasi terjadi kerusakan yang mengganggu aktivitas sosial ekonomi rakyat dan merusak ekosistem, maka negara melakukan proses pengendalian dan secara khusus akan menurunkan para ahli dan akademisi melakukan kajian secara menyeluruh.

Dengan hasil kajian tersebut negara membuat kebijakan pengelolaan sedimentasi yang mengedepankan kelestarian lingkungan hidup dan kebutuhan rakyat, bukan hanya memikirkan keuntungan semata seperti di dalam penerapan sistem kapital.

Dalam ekonomi Islam, pengelolaan SDA di laut dan di darat dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat berupa biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan dijamin oleh negara. Sistem Islam sangat melindungi manusia, kehidupan, dan alam semesta.Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment