Duilah, Perbaikan Jalan Menunggu Viral

Opini324 Views

 

 

Oleh: Siti Sahara, Freelance Writer

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan tidak sanggup untuk membiayai perbaikan jalan rusak di wilayahnya. Pasalnya, alokasi untuk pemeliharaan jalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya Rp72,44 miliar.

Berdasarkan APBD 2023 Lampung yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, yang diteken Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 16 Desember 2022, Pemda mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp7,38 triliun.

Artinya, anggaran untuk pemeliharaan jalan tidak sampai satu persen dari total APBD Lampung yang dialokasikan pada tahun ini.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat melalui APBN akan mengambil alih perbaikan jalan tersebut. Kementerian PUPR menyiapkan anggaran sebesar Rp625 miliar untuk memperbaiki 14 ruas jalan di Pemprov Lampung.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan pihaknya memang bisa mengambil alih perbaikan jalan dari pemerintah daerah, jika wilayah tersebut menyatakan tak mampu.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Ia mengatakan pemerintah daerah lampung telah mengajukan beberapa ruas jalan untuk diperbaiki (Cnnindonesia.com, 06/05/2023).

Fenomena gunung es, perkara jalan rusak ini hanya sebagian kecil dari apa yang kita lihat di permukaan, masih banyak lagi daerah di Indonesia ini yang mengalami kasus serupa bahkan yang tidak kita sadari.

Kasus ini mencuat dikarenakan postingan seorang pemuda yang berupa kritikan jalan di daerahnya menjadi viral, harapan ada perbaikan, namun kemudian dilaporkan ke polisi dengan dalih Kritik menggunakan kata kurang baik. Tak sampai disitu pelaporan ini pun berujung pada pencarian data pribadi langsung pihak keluarga.

Selain itu, biaya pembuatan jalan diketahui sangat besar, namun kenyataannya material pembuatan jalan yang berkualitas rendah membuat jalan cepat rusak dan harus kembali diperbaiki di mana itu membutuhkan pula dana yang tidak sedikit, jadinya terkesan sia-sia.

Jalur umum yang biasa digunakan oleh kendaraan proyek dengan angkutan berat pun menjadi satu, sebab jalan rusak. Para pengusaha juga merasa tidak harus berkontribusi untuk perbaikan jalan, karena mengklaim bahwa telah membayar pajak sebagai ketentuan, dan yang seharusnya memperbaiki jalan adalah pemerintah.

Lambatnya penanganan hal ini juga makin memperburuk keadaan. Pasalnya jika tidak ada keributan seperti kritik ataupun demo yang bermakna, maka pembangunan dan perbaikan jalan tidak akan direalisasikan.

Semua hal ini adalah wajar di era sistem kapitalisme demokrasi, dimana titik fokusnya bukan pada kesejahteraan masyarakat, namun kesejahteraan para kapital dengan sistem untung rugi yang berhubungan dengan apapun kebijakan pemerintah. Sistem yang anti kritik, dengan realita dibuatkannya UU ITE sebagai alat pembungkam aspirasi masyarakat.

Padahal sejatinya kritik adalah bentuk kontrol masyarakat untuk pemerintah akan amanah yang ditanggungnya.

Sementara dalam islam, kritik adalah bentuk amal ma’ruf nahi mungkar yang diperintahkan oleh Allah Swt. kepada sesama manusia termasuk kepada kebijaksan penguasa. Hal ini sebagaimana di dalam Al-Qur’an surah Al Imran ayat 110, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah Swt.”

Karenanya, menjadi suatu keharusan mengoreksi dengan tujuan menjaga hukum Islam tetap tegak agar memberikan keberkahan dan kemaslahatan umat, dengan catatan hanya mengkritik kebijakan, dan bukan mengkritik kepribadian bahkan mencela fisik penguasa. Karena semua yang berkaitan dengan pribadi dan fisik adalah ciptaan Allah Swt. yang tidak boleh dihina.

Pun mekanisme kritik dalam sistem Islam ada dua yaitu: Pertama, berasal dari luar kekuasaan, namanya majelis umat yang merupakan lembaga yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada negara yang berfungsi memuhasabah atas penerapan hukum dan lain sebagainya.

Kedua berasal dari dalam negara, yaitu mahkamah mazhalim yang merupakan salah satu dari struktur dalam sistem Islam yang bertugas menghilangkan kezaliman oknum penguasa mulai dari kepala negara hingga pejabat yang paling rendah.

Kemudian untuk pembangunan jalan dalam sistem Islam berdasarkan kebutuhan masyarakat, di mana ada suatu pemukiman, maka harus ada jalan yang memudahkan untuk penyaluran kebutuhan, melancarkan transportasi di sana, apalagi jika terletak di tengah ibu kota yang pusat semua produksi didalamnya. Maka pembangunan jalan lebih diutamakan.

Di samping itu, penggunakan bahan baku yang berkualitas tinggi agar tidak mudah rusak, jikalau jalan ada yang rusak, maka akan segera diperbaiki agar proses kegiatan masyarakat tidak terganggu, sehingga ketika infrastruktur jalan memadai dan lancar, maka kehidupan masyarakatpun menjadi baik.

Dengan demikian, dibutuhkan sistem dengan metode penetapan peraturan yang baik sesuai dengan fitrahnya manusia, yang mementingkan kehidupan masyarakat, sehingga membuat kehidupan sejahtera. Wallahu a’lam.[]

Comment