Buruh Garmen PT Tainan Tolak Perusahaan Gunakan Permenaker untuk Potong Upah 25%

Nasional636 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — PT Tainan Enterprises Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung memberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 5 tahun 2023 untuk memangkas upah buruh sebanyak 25 persen. Rencana ini mendapatkan penolakan dari anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI-KPBI) PT Tainan.

Demikian dikatakan Dian dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (3/6/2023). Langkah perusahaan memangkas upah ini tambah Dian, berawal dari pengesahan Permenaker 5/2023 pada 7 Maret 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya memangkas upah hingga 25 persen tanpa syarat dengan dalih krisis global.

Pada 17 Mei 2023, PT Tainan segera menyodorkan pengajuan persetujuan kepada pengurus serikat yang ada di PT Tainan agar menyetujui penerapan pemotongan upah 25% dengan mengurangi jam kerja.

Menururt Dian, di PT Tainan terdapat empat serikat buruh yaitu Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia Garmen dan Tekstil (SBSI Gartex), dan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI).

Dari keempat serikat tersebut, tambah Dian ada dua serikat yang menandatangani persetujuan penerapan Permenaker 5/2023 yaitu SPTP dan FSUI. Sementara dua serikat yang menolak dengan tegas adalah SBSI Gartex dan FSBPI.

Titin Nurlinasari ketua Pengurus Basis FSBPI PT Tainan dipanggil oleh manajemen PT Tainan bersama dengan pengurus serikat yang lain, untuk menanda tangani penerapan Permenaker 5/2023 di tempat mereka bekerja, tetapi yang tidak tanda tangan hanya dirinya dan pengurus Gartex.

“Saya dipanggil oleh managemen untuk tanda tangan tetapi saya menolak, pengurus Gartex juga tidak tanda tangan” tuturnya sebagaimana rilis yang dikirim ke redaksi.

Upaya untuk menerapkan Permenaker 5/2023 ini terus bergulir. Pada 31 Mei 2023, manajemen PT Tainan memberi pengumuman bahwa Permenaker 5/2023 sudah mulai akan diterapkan di bulan Juni 2023, dengan memulai libur kerja pada Jumat 2 Juni 2023. Terhadap kebijakan tersebut, Titin menyatakan protes kepada managemen karena dirinya tidak menyetujui penerapannya.

“Artinya pengusaha tidak menghargai pendapat dan posisi saya sebagi pengurus serikat” tuturnya saat dihubungi Marsinah FM sepulang kerja pada 31 Mei.

Ketua Umum FSBPI Dian Septi menyatakan bahwa pemaksaan penerapan Permenaker 5/2023 melanggar hak hidup layak bagi manusia, dalam hal ini buruh sebagai penggerak ekonomi bangsa.

“Permenaker ini melegitimasi pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap konstitusi,” tutur Dian Septi.

Ia menegaskan bahwa memangkas upah buruh hingga 25 persen akan memangkas nutrisi anak-anak dan keluarga buruh. Ini juga rentan menjerumuskan buruh pada lilitan hutang.

Dian menyerukan agar para buruh bersatu menolak Permenaker 5/2023 yang memangkas upah buruh padat karya.

“Penting bagi para buruh di sektor textile, garmen,  alas kaki,  sepatu dan padat karya lain bersatu, dan menuntut pencabutan Permenaker yang mematikan hak hidup bagi buruh ini,” tegasnya.

Tidak menutup kemungkinan sektor-sektor lain akan mengalami pemotongan upah jika permen ini tidak kunjung dicabut.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Jumisih menyebut peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sebagai biang kerok pemiskinan buruh.

Pengusaha lanjut Jumisih, mendapat angin segar dengan berbondong-bondong hendak menerapkan pemotongan upah ini.

“Para pengusaha mendapat legitimasi untuk menerapkan pemotongan upah karena sudah mendapatkan dasar hukumnya yaitu Permenaker 5/2023 dan sangat mungkin perusahaan-perusahaan lain menerapkan pemangkasan upah tersebut.” Imbuh Jumisih.[]

Comment