Minol Antara Peredaran dan Upaya Pemberantasan 

Opini427 Views

 

Oleh : Ummu Hanan, Pegiat Literasi

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  — Upaya pemberantasan minuman beralkohol atau minol masih terus diupayakan segenap pihak. Beberapa waktu lalu pihak kepolisian wilayah Berau diberitakan berhasil menggagalkan beradarnya 248 botol minol dari berbagai macam merek, selain itu terdapat 25 botol minol tradisional.

Dalam operasi tersebut juga berhasil diamankan 16 orang pelaku. Para pelaku ini terindikasi sebagai orang baru yang sebelumnya belum pernah berkecimpung dalam hal transaksi minuman beralkohol (beraupost.06/04/2023).

Sebagai upaya memberikan efek jera, pihak kepolisian akan memusnahkan secara langsung seluruh barang bukti yang ada di depan para pelaku.

Peredaran minol tidak terlepas dari  latar belakang yang melingkupinya. Sebagian kecil masyarakat masih melihat adanya nilai manfaat. Minol dihukumi sama sebagaimana barang kebutuhan yang lainnya, hanya saja tidak diperjualbelikan secara bebas.

Karena itu dalam hal peredarannya harus diatur. Beranjak dari sudut pandang minol memberikan nilai keuntungan akan membawa efek kebolehan mengedarkannya. Mulai dari minol kelas bawah berbalut tradisi lokal hingga yang kelas atas dengan brand internasional dapat kita temukan di masyarakat. Masyarakat pun sudah memaklumi keberadaannya yang meski konon terlarang tapi masih dapat mereka peroleh.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol sangat nyata. Namun keberadaan barang haram ini seolah sulit untuk dimusnahkan di tengah masyarakat. Kondisi ini tidak mengherankan sebab minuman beralkohol atau minol tidak samasekali dilarang melainkan diatur peredarannya.

Berdasarkan perundangan yang ada di negeri ini keberadaan minol tetap dijaga karena memberikan pengaruh cukup signifikan pada keuntungan industri minol termasuk pariwisata. Karena fokus yang diberikan oleh perundangan terkait minol bukan pada larangan tetapi sebatas pada pembatasan dan pengendalian produksi dan distribusi.

Telah banyak kasus kejahatan yang dipicu oleh minuman beralkohol. Tidak sedikit dari kasus kejahatan tersebut yang akhirnya memakan korban jiwa. Sehingga sudah jelas keberadaan minuman beralkohol tidak membawa kemanfaatan bagi manusia.

Demikian pula pandangan yang diadopsi oleh syariat Islam. Islam melarang secara tegas segala bentuk pemanfaatan barang maupun jasa yang dapat merusak kehidupan manusia.

Pemanfaatan bisa dalam bentuk dengan mengkonsumsinya atau dengan mengambil harga atasnya. Termasuk terhadap minuman beralkohol atau dalam Islam disebut dengan khamr. Dalam salah satu hadits Nabi SAW bersabda yang artinya, “Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram” (HR Ahmad, Muslim).

Syariat Islam akan memutus mata rantai peredaran minol atau khamr. Islam tidak hanya menindak para penenggak minol namun juga para oknum yang telah membuat dan ikut mengedarkan dan menjual. Hukuman yang diberikan bisa berupa hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Persoalan utama bukan sekadar pemberian hukuman cambuk namun bagaimana Islam yang mewujud dalam tatanan negara sangat serius dalam memberantas minol. Syariat Islam sangat paham betapa besar efek kerusakan yang akan ditimbulkan oleh adanya minuman beralkohol ini.

Karena itu Islam tidak mentolerir adanya pertimbangan apapu termasuk keuntungan yang besar dari bisnis haram tersebut.

Di sinilah kita melihat bagaimana syariat Islam sangat menjaga keberlangsungan hidup manusia. Islam tentu akan memusnahkan segala potensi yang dapat mencelakai manusia melalui penerapan hukum-hukumnya yang menyeluruh.

Tidak hanya sanksi sosial namun juga sanksi hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan demikian kehidupan manusia akan terjaga dari segala bentuk kerusakan.

Sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi asas kemanfaatan Kapitalisme tidak mampu menciptakan kondusivitas kehidupan manusia karena rentan dengan pemanfaatan barang dan jasa yang merusak manusia, seperti minol.

Memberantas peredaran minol tentu tidak sekadar dengan jalan memusnahkan di hadapan para pelakunya. Pemberantasan minol membutuhkan keseriusan seluruh pihak, terutama para penguasa.

Penguasa seharusnya mampu menindak tegas setiap upaya peredaran minol dan menolak penerapan aturan yang justru melanggengkan keberadaannya. Penguasa harus mengedepankan kemashlahatan masyarakat dan tidak semats mengacu pada keuntungan materi yang tidak seberapa.

Negara memberikan memiliki peran sangat besar untuk menjaga umat manusia agar senantiasa berada dalam fitrahnya. Allahu’alam.[]

Comment