Inkonsistensi Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pilkada Serentak

Berita569 Views
Ray Rangkuti dan Fadli Ramadhani saat diskusi.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Fadli Ramadhani, perwakilan dari Kode Inisiatif dan Perludem mengutarakan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil pencatatan terhadap 50 permohonan sengketa Pilkada 2017.  Menurutnya anomali MK selama 3 hari ini memberikan putusan sela terkait permohonan sengketa hasil pemilukada (PHPU-D) pada Pilkada serentak 2017.
 
“Dari 50 permohonan yang masuk ke MK, kebanyakan diputus dengan amar tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan syarat ambang batas penyelesaian sengketa,” demikian ungkap Fadli saat diskusi Permohonan Sengketa Pilkada 2017 dan Inisiatif & Perludem, di DHotel Jalan Sultan Agung No.9 Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

MK lanjutnya, mengeluarkan putusan berdasar kedua ketentuan, baik itu memperhatikan syarat tenggang waktu dan kedudukan hukum yang ditelaah menurut ketentuan pemohon sebagai pasangan calon peserta Pilkada dan pemantau pemilu yang terdaftar (bagi daerah calon tunggal). Dan mengenai ambang batas selisih suara.

 
“MK mengeluarkan 43 putusan sela (putusan Dissmisal) dari sejumlah 50 permohonan sengketa hasil pemilukada (PHPU-D) yang diajukan MK,” paparnya.

Menurut hasil pencatatan Kode Inisiatif dan Perludem bahwa berdasar ragam amar putusan MK hasil pemeriksaan pendahuluan di mana sebanyak 25 wilayah tidak memenuhi ambang batas, dan sebanyak 11 tidak memenuhi syarat waktu pengajuan permohonan. Beberapa daerah yang diperiksa dalam pembuktian, seperti Kabupaten Talakar (Sulsel) selisih 1,16%, kabupaten Gayo Lues (Aceh) selisih 1,43%, Kota Salatiga (Jateng) selisih 0,94%, Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara) selisih 1,56%, kota Jogyakarta (DIJ) selisih 0,59%, Kabupaten Maybrat (Papua Barat) selisih 0,33%, Provinsi Sulawesi Barat selisih 0,74%.
 

Sementara itu, Ray Rangkuti selaku aktivis dan pengamat politik yang turut hadir dalam diskusi menjelaskan, sebanyak empat puluh (40) perkara yang diputus dengan amar keputusan ‘Tidak dapat Diterima’ karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, namun mengenai ketentuan kedudukan hukum bagian ambang batas selisih suara, terdapat perbedaan cara penyikapan MK terhadap tiga daerah yang bersengketa, kabupaten Tolikara, Intan Jaya, dan Puncak Jaya.

Di ketiga daerah tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara namun diputuskan oleh MK berbeda dengan 40 perkara lainnya, yakni diputus untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni untuk Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya, serta diputus naik melakukan Rekapitulasi Lanjutan yakni perkara Kabupaten Intan Jaya.

“Meski terdapat selisih yang signifikan, MK justru memutuskan sebaliknya dengan mengabulkan permohonan. Hal inilah yang dianggap menjadi anomali dalam putusan MK untuk mengejar keadilan substansial,” ungkapnya.

Maka itu menurut Ray Rangkuti, putusan daerah itu menunjukkan adanya inkonsistensi MK dalam menerapkan ketentuan ambang batas selisih suara pasal 158 UU Pilkada.

 
“Berdasarkan tiga putusan daerah tersebut ke depan, ketentuan ambang batas selisih suara tidak dapat dijadikan acuan utama lagi bagi MK untuk melakukan dismissal. Seharusnya MK tidak hanya bertolak pada ketentuan formal semata dan menegaskan fakta lapangan hingga putusan MK pun tidak menjawab keadilan Substantif dalam Pilkada serentak 2017 ini,” jelas Rangkuti.

“Kalau kemenangan hanya mementingkan suara terbanyak jadi ndak perlu saja jurdil .,” ungkap Ray seraya mempertanyakan.

Namun lanjutnya, di Indonesia diperlukan proses jurdil itu. Diharapkan kedepan MK beralih kembali selaku garda di mana MK menjadi lembaga yang membuat terobosan hukum soal TSM di mana semua dapat memperoleh dengan baik di mana prosesnya tidak benar akan memperoleh angka itu. Bukan menanggalkan pasal 158 itu, namun mengembangkan.” Imbuhnya.[Nicholas]

Comment