La Nyalla Mattalitti |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tanggal
28 Maret 2017 ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan
keponakannya yakni La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), serta beberapa orang
yang merupakan tim pembela/ pengacara berangkat melaksanakan ibadah
umroh.
28 Maret 2017 ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan
keponakannya yakni La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin
(Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), serta beberapa orang
yang merupakan tim pembela/ pengacara berangkat melaksanakan ibadah
umroh.
Diperkirakan tanggal 8 April 2017 mereka yang melaksanakan ibadah umroh ini tiba kembali di Indonesia.
Sefdyn
dari KSKM – Kelompok Studi Komunikasi Masyarakat menyatakan agar
masyarakat jangan langsung berpikiran negatif, apalagi mengkaitkan hal
tersebut dengan proses upaya hukum kasasi yang diajukan oleh kejaksaan
kepada MA dalam kasus dugaan korupsi Kadin Jatim yang dituduhkan pada
La Nyalla Mattalitti.
dari KSKM – Kelompok Studi Komunikasi Masyarakat menyatakan agar
masyarakat jangan langsung berpikiran negatif, apalagi mengkaitkan hal
tersebut dengan proses upaya hukum kasasi yang diajukan oleh kejaksaan
kepada MA dalam kasus dugaan korupsi Kadin Jatim yang dituduhkan pada
La Nyalla Mattalitti.
Sebagaimana
diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa pada kasus dugaan
korupsi Kadin Jatim. Dalam persidangan di pengadilan tipikor (tindak
pidana korupsi), pengadilan memvonis La Nyalla bebas, meskipun 2 hakim
yang mengadili perkara tersebut memberikan disenting opinion, di mana 2
hakim itu menyatakan bahwa La Nyalla sebenarnya terbukti melakukan apa
yang didakwakan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Atas
putusan pengadilan tipikor tersebut, kejaksaan mengajukan kasasi kepada
MA.
diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa pada kasus dugaan
korupsi Kadin Jatim. Dalam persidangan di pengadilan tipikor (tindak
pidana korupsi), pengadilan memvonis La Nyalla bebas, meskipun 2 hakim
yang mengadili perkara tersebut memberikan disenting opinion, di mana 2
hakim itu menyatakan bahwa La Nyalla sebenarnya terbukti melakukan apa
yang didakwakan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Kadin Jatim. Atas
putusan pengadilan tipikor tersebut, kejaksaan mengajukan kasasi kepada
MA.
Menurut
Sefdyn Syamsudin, keberangkatan melaksanakan umroh adalah murni
ibadah. Jikapun dianggap yang lain, maka sebenarnya itu adalah suatu
teknik komunikasi yang santun.
Sefdyn Syamsudin, keberangkatan melaksanakan umroh adalah murni
ibadah. Jikapun dianggap yang lain, maka sebenarnya itu adalah suatu
teknik komunikasi yang santun.
“Sebelumnya
kan dengan jelas ketua MA, pernah menyatakan bahwa La Nyalla
merupakan kerabatnya, bahkan Prof Hatta Ali menyampaikan bahwa La
Nyalla adalah merupakan keponakan secara langsung dari beliau” kata
Sefdyn.
kan dengan jelas ketua MA, pernah menyatakan bahwa La Nyalla
merupakan kerabatnya, bahkan Prof Hatta Ali menyampaikan bahwa La
Nyalla adalah merupakan keponakan secara langsung dari beliau” kata
Sefdyn.
“Jadi
soal umroh ketua MA dan La Nyalla serta tim pembela/pengacara yang
murni merupakan ibadah itu jangan dianggap yang aneh2. Tapi kalaupun ada
pandangan lain, itu bisa diartikan sebagai teknik komunikasi yang
halus dan santun agar tidak menimbulkan kegaduhan. Dengan harapan agar
kejaksaan mau menghormati ketua MA yang merupakan pimpinan tertinggi
kekuasaan kehakiman”, tambahnya.
soal umroh ketua MA dan La Nyalla serta tim pembela/pengacara yang
murni merupakan ibadah itu jangan dianggap yang aneh2. Tapi kalaupun ada
pandangan lain, itu bisa diartikan sebagai teknik komunikasi yang
halus dan santun agar tidak menimbulkan kegaduhan. Dengan harapan agar
kejaksaan mau menghormati ketua MA yang merupakan pimpinan tertinggi
kekuasaan kehakiman”, tambahnya.
Menurut
Sefdyn, dengan itu diharapkan bahwa kejaksaan janganlah mencari2
kesalahan La Nyalla Mattalitti yang merupakan keluarga dekat Prof hatta
Ali, sebab jika demikian bisa muncul anggapan masyarakat bahwa lembaga
kejaksaan tidak menghormati lembaga MA dan membuat kegaduhan.
Sefdyn, dengan itu diharapkan bahwa kejaksaan janganlah mencari2
kesalahan La Nyalla Mattalitti yang merupakan keluarga dekat Prof hatta
Ali, sebab jika demikian bisa muncul anggapan masyarakat bahwa lembaga
kejaksaan tidak menghormati lembaga MA dan membuat kegaduhan.
“Dalam
kasus korupsi Kadin Jatim, kan sudah ada orang atau pelaku, yakni
Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang mau bertanggungjawab dan
mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor. Buat apa kejaksaan
mengada2 dengan mencari pelaku lain serta mengusut dan sempat
menjadikan La Nyalla sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus itu?,
tutur Sefdyn
kasus korupsi Kadin Jatim, kan sudah ada orang atau pelaku, yakni
Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang mau bertanggungjawab dan
mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor. Buat apa kejaksaan
mengada2 dengan mencari pelaku lain serta mengusut dan sempat
menjadikan La Nyalla sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus itu?,
tutur Sefdyn
“Sebaiknya
kejaksaan bisa meniru KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) yang
menangani kasus dugaan korupsi rumah sakit pendidikan Universitas
Airlangga, ketika sudah ada orang/pelaku yang dijadikan tersangka,
meskipun sempat memeriksa terkait kemungkinan ada nya keterlibatan La
Nyalla dalam kasus itu, tapi karena sudah ada pelaku yang dinyatakan
sebagai tersangka, KPK tidak mengada2 dengan mencari2 lagi pelaku
lain. Bisa jadi KPK itu bijaksana, untuk apa sih mencari pelaku lain
dalam kasus korupsi rumah sakit Universitas Airlangga, yang bisa
menimbulkan potensi mengganggu kewibawaan lembaga MA?, sambungnya.
kejaksaan bisa meniru KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) yang
menangani kasus dugaan korupsi rumah sakit pendidikan Universitas
Airlangga, ketika sudah ada orang/pelaku yang dijadikan tersangka,
meskipun sempat memeriksa terkait kemungkinan ada nya keterlibatan La
Nyalla dalam kasus itu, tapi karena sudah ada pelaku yang dinyatakan
sebagai tersangka, KPK tidak mengada2 dengan mencari2 lagi pelaku
lain. Bisa jadi KPK itu bijaksana, untuk apa sih mencari pelaku lain
dalam kasus korupsi rumah sakit Universitas Airlangga, yang bisa
menimbulkan potensi mengganggu kewibawaan lembaga MA?, sambungnya.
Sefdyn
berharap bahwa teknik komunikasi yang santun dan halus serta sinyal
dari momentum ibadah umroh yang dilaksanakan La Nyalla ini bisa
dipahami oleh kejaksaan. Jangan sampai kejaksaan terus membuat heboh
dan kegaduhan.[Indra P]
berharap bahwa teknik komunikasi yang santun dan halus serta sinyal
dari momentum ibadah umroh yang dilaksanakan La Nyalla ini bisa
dipahami oleh kejaksaan. Jangan sampai kejaksaan terus membuat heboh
dan kegaduhan.[Indra P]
Comment