Oleh: Waryati, Aktivis Muslimah
__________
RDARINDONESISNEWS.COM, JAKARTA –Publik kembali dibuat terperangah dengan pemberitaan terkait adanya keterlibatan artis dalam kasus TPPU ayah Mario Dandy. Sedikitnya ada sekitar 25 artis diduga mendapat aliran dana dari Rafael Alun Trisambodo.
Tak tanggung-tanggung, terduga 25 selebritis tersebut salah satunya artis terkenal dan termasuk di antaranya tiga band ternama.
Melansir detikHot (02/04/2023) Iskandar Sitorus selaku sekretaris pendiri IAW mengatakan yang terkonsolidasi, terakses atau terkolerasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (artis).
Temuan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke KPK dan akan ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Sebelumnya, usai kasus kekerasan yang dilakukan anak petinggi Dirut Pajak tersebut telah memantik banyak kasus TPPU terendus sekaligus membongkar adanya dugaan praktik pencucian uang.
Rentetan nama terindikasi terlibat kasus pencucian uang satu-persatu menjerat ASN di lingkungan badan perpajakan. Seperti akar tercerabut dari tanah, satu terangkat secara otomatis sebagian lainnnya menyembul ke permukaan.
Karena kasus ini, dua petinggi negeri Mahfud MD dan Sri Mulyani menjadi sorotan. Sehingga menjadi perdebatan sengit di DPR. Masalahnya, keduanya memiliki data berbeda mengenai transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.
melansir bbc.com (29/03/2023), Menurut data RDP ada sekitar 491 orang ASN Kemenkeu diduga melakukan TPPU dengan jumlah pantastis, yakni jumlah total sekitar Rp 349 triliun. Anehnya nama-nama tersebut akan tetap menjadi rahasia dan tidak boleh diungkap ke publik, dengan alasan sudah menjadi ketentuan UU, kecuali jika mereka sedang diproses oleh hukum.
Transparansi terkait data maupun orang-orang yang terlibat dalam tindak pencucian uang dari instansi manapun, seharusnya dipaparkan secara terbuka. Sebagai pertanggung jawaban petinggi instansi terkait dalam menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Sehingga masyarakat tidak berasumsi bahwa mereka sedang melakukan kebohongan publik semata.
Kerugian negara akibat tindak kejahatan korupsi sudah tak terhitung besarnya. Serta dugaan TPPU telah ada sejak tahun 2003. Namun mengapa seolah negara melakukan pembiaran? Kenapa baru diusut setelah salah satu terendus oleh publik.
Mengingat hal di atas, komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan permasalahan dipertanyakan. Apa gerangan penyebab lemahnya hukum serta minimnya penindakan kepada para pelaku korupsi di negeri ini?
Negara seperti tak berdaya menghadapi gurita para korupsi yang kian canggih dalam melakukan pencucian uang.
Dalam sistem sekuler, kekayaan hanya berputar pada segelintir orang. Kekuasaan pun dijadikan alat untuk mengeruk sebanyak mungkin harta. Tak dimungkiri pula seorang pengusaha dalam sistem kapitalis kebanyakannya adalah pemilik kebijakan. Sehingga ketika ada praktik korupsi di lembaga tertentu akan sulit diusut tuntas karena mereka sendirilah pelaku dan pembuat aturannya.
Lemahnya pengawasan negara terhadap aturan yang dibuat dan diberlakukan pada setiap instansi pemerintahan menjadikan korupsi tumbuh subur. Ditambah pula rendahnya kesadaran waskat berakibat terjadinya berbagai penyimpangan dan tidak berimbas pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan. Alhasil, di sistem saat ini saling kerja sama dalam kejahatan adalah suatu yang mungkin terjadi.
Andaikan negeri ini berpijak pada sistem yang telah dicontohkan Rasulullah, mustahil korupsi menjangkiti para aparatur negara. Karena Islam menjadikan akidah sebagai landasan setiap aktivitas, termasuk di jajaran pegawai pemerintahan. Dalam ajaran Islam, korupsi dipandang sebagai perbuatan zalim yang sangat merugikan. Korupsi adalah perbuatan jahiliyah yang harus disudahi.
Jejak sejarah Islam mencatat dalam kepemimpinannya menguasai sepertiga dunia, tak pernah terjadi ketimpangan ekonomi pada rakyat gegara pemimpinnya menyalahi kewenangan mengambil hak orang lain, terlebih dana umat yang harus dikelola untuk kemaslahatan negerinya.
Pelaku korupsi disebut juga sebagai perilaku ghulul, yaitu pengkhianatan atas amanah yang seharusnya dijaga.
Maka satu-satunya sistem yang mampu memberangus korupsi hanya Islam. Islam dengan seperangkat aturannya telah terbukti meniadakan, bahkan sama sekali tak terjadi dalam negara Islam. Dalam islam, tindak korupsi merupakan kejahatan atau pencurian. Terhadap pelaku diberikan sanksi potong tangan sesuai kadar harta yang dicurinya.
Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh untuk mengatur kehidupan pastinya memiliki sistem yang komprehensif dalam pencegahan serta sanksi bersifat jawajir dan jawabir. Dengan demikian, jika pun ada pelaku korupsi, mereka berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatannya.
Dengan penerapan aturan Islam di berbagai lini kehidupan, terutama di jajaran pemerintahan akan meminimalisir baik pegawai atau pemangku kebijakan berperilaku fasad. Sehingga harta negara terjaga dengan baik dan dalam menunaikan tugasnya setiap individu bekerja sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bishawwab. [SP]
Comment