RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu menerima kunjungan silaturahmi Kepala PT. Taspen Kantor Cabang Kepulauan Nias Jufri Tanjung, Selasa (4/4/2023).
Dalam kunjungannya, Jufri menyampaikan saat ini jika ingin mengurus Askem PNS meninggal dunia harus mengikuti sertakan Akta Kematian.
“Selama ini salah satu yang dipersyaratkan adalah fotocopy surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa. Namun berdasarkan Surat Mendagri RI Nomor 400.8.2.2/959/SJ, Dalam pelayanan di PT. Taspen yang terkait dengan kematian seseorang supaya mensyaratkan adanya Akta Kematian,” ungkapnya.
Jufri menerangkan, terhitung mulai 1 April 2023 hal tersebut efektif diterapkan oleh PT. Taspen yaitu mempersyaratkan fotocopy Akta Kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu memaparkan bila pihaknya dapat mengatasi hal tersebut lewat inovasi Saat Melayat Menyerahkan Akta Kematian (Samati).
“Masyarakat atau keluarga bisa melaporkan melalui media WhatsApp dengan melengkapi persyaratan, maka segera diproses di Dinas Dukcapil dan pada hari itu juga diantar ke rumah duka selagi mayat masih ada di rumah. Sangat mudah, cepat dan tanpa biaya,” jelas Tehesokhi.
Terpantau dalam kunjungan tersebut, Kepala PT. Taspen Kantor Cabang Kepulauan Nias melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada smartphone miliknya.[]
Comment