Oleh : Rantika Nur Asyifa, Mahasiswi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pemotongan upah hingga 25% bagi buruh sangat mengejutkan banyak pihak namun para pengusaha kapitalis mendukung hal itu. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan alasan perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau mengalami krisis.
Saat ini nasib para buruh dalam kondisi rawan karena menjadi pekerja kontrak dan adanya sistem outsourcing sebagai buah UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR. Sungguh nasib para buruh makin mengenaskan dalam tatanan sistem ekonomi kapitalis. Mirisnya, negara justru membuat regulasi yang menguntungkan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Buruh melakukan segala cara untuk menolak aturan yang memungkinkan pemotongan upah 25% bagi pekerja sektor padat karya berorientasi ekspor. Salah satunya dengan melaporkan hal tersebut ke Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan dirinya akan berkampanye secara internasional untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Iqbal kebetulan tengah berada di Jenewa, Swiss untuk menghadiri acara ILO.
“Saya laporkan ini ke ILO karena (pemotongan upah) tidak ada sejarahnya di Indonesia,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3).
Selain itu, ia juga akan menggugat aturan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan. Alasannya, Permenaker ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (katadata.co.id, 18/3/2023).
Buruh yang selalu menuntut kenaikan upah, malah sangat jarang direspon dan dikabulkan pemerintah, padahal seharusnya hal tersebutlah yang sangat patut diperhatikan pemerintah jika benar-benar peduli dengan nasib buruh sebagai rakyatnya. Jangankan permintaan kenaikan upah para buruh di kabulkan, justru yang terjadi malah sebaliknya.
Inilah contoh ketidak-adilan yang terjadi dalam sistem kapitalisme yang ditetapkan oleh negara. Lebih menguntungkan pemodal atau pengusaha dari pada pekerja. Kebijakan zalim yang sangat rugikan buruh seperti itu, pasti akan terus terjadi selama ekonomi kapitalisme yang diterapkan.
Maka tidak ada jalan lain kecuali kembali pada Islam jika ingin mewujudkan keadilan. Karakter hukum buatan manusia hanya akan mengejar tercapainya kepentingan bukan mewujudkan keadilan. Wallahu’lam bisshawab.[]
Comment