RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias berikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga penyandang disabilitas mental, Jumat (10/2/2023).
“Hari ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melakukan perekaman KTP-EL an. Fenida Gulo warga Desa Akhelauwe Kecamatan Gido, penyandang disabilitas mental/jiwa,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu.
Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas.
Dia menegaskan penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan pelayanan Kartu Keluarga, perekaman KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan Akta Pencatatan Sipil lainnya.
Untuk diketahui, selain memberikan layanan langsung di lokasi para penyandang disabilitas, Disdukcapil menyediakan loket khusus bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah proses pengurusan adminduk yang dibutuhkan.[]
Comment