Sistem Mendukung, Gaul Bebas Tak Terbendung

Opini221 Views

 

 

Oleh: Mutiara Putri Wardana, Pemerhati Masyarakat

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Fenomena akhir-akhir ini seperti yang terjadi di Ponorogo, Jatim, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, dan kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri.

“Banyak sih yang akhirnya mereka nikah siri,” kata Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Minggu (15/1).

Diungkapkannya, dalam beberapa hari terakhir ini saja, ia melakukan pendampingan terhadap satu anak kelas satu SMP di Kecamatan Babulu, dan satu kasus melibatkan anak kelas enam SD di Kecamatan Penajam yang kemudian dinikahkan secara siri karena hamil di luar nikah.

“Untuk yang kelas enam SD ini, kami usahakan agar bisa mengikuti ujian sekolahnya. Kemudian, ada di Kecamatan Sepaku menikah siri juga, masih pelajar SMP, hamil dan melahirkan sudah ini,” kata Nurkaidah. Ia menambahkan, ada satu lagi kasus yang sama di Kecamatan Penajam, yang sekarang anaknya ia sebut telah melahirkan pula sebagaimana ditulis kaltim.prokal.co.

Maraknya fenomena dispensasi nikah saat ini di berbagai daerah, mayoritas disebabkan pergaulan bebas. Pernikahan dini terjadi bukan untuk menghindari tapi justru sebagai upaya menutupi zinah itu sendiri. Hal ini tentunya menunjukkan keadaan generasi yang semakin tidak baik-baik saja.

Pergaulan bebas dari generasi ke generasi makin tak terbendung akibat sistem yang mendukung. Dalam sistem kapitalisme yang mengusung sekulerisasi, persoalan zinah adalah sesuatu yang lumrah jika dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pemisahan aturan agama dari kehidupan telah berhasil melahirkan generasi yang minim iman dan selalu mencari pembenaran. Akhirnya tolak ukur perbuatan bukan lagi berdasarkan halal  atau haram, namun berdasarkan akal dan hawa nafsu semata.

Fenomena seperti ini kian marak jika akar persoalannya tidak dibabat habis dan bahkan terus dipelihara. Untuk apa ada pembatasan usia minimal untuk menikah jika ujung-ujungnya bisa dinegoisasi dengan dispensasi nikah. Seolah-olah dispensasi nikah ini dijadikan sebuah pemakluman atas pergaulan bebas.

Akar persoalannya adalah tidak adanya peran negara sebagai garda terdepan memberantas gaul bebas, tanggung jawab generasi sepenuhnya diletakkan di pundak sekolah dan keluarga. Padahal negara memegang peran yang sangat penting.

Namun apalah daya, tanpa kita sadari kapitalisme sekuler telah merusak  generasi dan semakin jauh dari aturan Sang Pencipta. Generasi kini telah menghamba kepada kebebasan dengan berlindung di balik HAM, sementara aturan Allah justru disingkirkan karena dianggap tidak relevan dengan zaman.

Fokus pencegahan yang dijadikan dalam sistem ini berkutat pada penyuluhan dan pendidikan seks semata yang mana sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Semisal jika berhubungan seks di luar nikah tidak mengapa jika suka sama suka dan  mengenakan alat pengaman.

Dengan pendidikan seks semacam ini justru menjadi pembenaran karena dianggap ranah privasi yang mana negara tidak berhak mengurus urusan ranjang warganya. Padahal jika kita kembalikan pada aturan Allah yang namanya zina hukumnya haram.  Tidak ada pengecualian atas itu dan negara adalah garda terdepan untuk mengurusi ini.

Tentu hal ini tidak akan terjadi jika  Islam kembali diterapkan dalam kehidupan. Manusia diciptakan oleh Allah disertai dengan potensi yang ada pada dirinya, salah satunya adalah gharizah nau’ (naluri seksual), yang mana dengan potensi tersebut Allah juga memberikan rambu-rambunya untuk dipakai agar membedakan manusia dengan hewan yang juga diberikan potensi serupa.

Dalam Islam ada tiga pilar yang harus bersinergi untuk mengatasi persoalan ini, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kekuasaan negara.

Dalam ranah ketakwaan individu, ditanamkan keyakinan bahwa perzinaan adalah dosa besar. Sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’ ayat 32).

Islam mendorong para pemuda-pemudi yang sudah baligh dan mampu, baik secara fisik dan mental untuk segera menikah agar terhindar dari perbuatan tercela. Tentu saja setelah sebelumnya para generasi dibentengi dengan keimanan dan ketakwaan yang kokoh serta ilmu syariat terkait pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pengasuhan anak, konsep rezeki, dll. Agar pernikahan di usia belia tidak mudah kandas di tengah bahtera kehidupan dan tak menjadi momok menakutkan mengarungi mahligai pernikahan.

Masyarakat pun juga ikut berperan, dalam hal ini komponen masyarakat diminta untuk saling mengingatkan, menasihati, menjaga dan tidak membiarkan perzinaan dan kemaksiatan lainnya terjadi di sekitar mereka.

Pengabaian terhadap hal ini diancam dalam hadits, “Jika telah nampak dengan jelas zina dan riba dalam suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan adzab Allah atas mereka.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak).

Adapun dalam level negara, negara dituntut untuk menerapkan seluruh hukum syara’, tak terkecuali penerapan aturan Islam dalam bidang sosial atau pergaulan. Mendidik rakyat agar bertakwa kepada Allah, menjauhkan dan memutus mata rantai setiap hal yang akan merusak akhlak masyarakat maupun yang membangkitkan syahwat.

Islam memudahkan bagi siapa saja yang berazzam untuk menikah dan menjamin kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan kerja yang memadai. Hingga tidak ada rasa khawatir untuk menikah dini. Pun menyediakan berbagai sarana untuk meningkatkan kreativitas positif para generasi.

Negara akan menghukum siapa saja yang membuat pelanggaran, bukan hanya menghukum, namun mempertontonkan hukuman itu di depan masyarakat agar membekas dalam diri masyarakat akan kejinya perbuatan zina.

Sebagaimana firman Allah, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur Ayat 2).

Setelah semua pintu perzinaan ditutup rapat oleh negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah dan pintu pernikahan dibuka lebar bagi siapa yang berazam untuk menikah, maka celah untuk melakukan gaul bebas tidak akan ada lagi.

Menikah di usia belia pun tidak akan menjadi polemik. Membangun rumah tangga dengan persiapan baik secara fisik, psikis, ekonomi akan teratasi dengan mudah karena telah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua dan terkondisikan dengan baik oleh lingkungan dan negara.

Maka jelas dari sini, hanya dengan menumbangkan kapitalisme dan kembali kepada penerapan Islam secara kaffah kerusakan generasi akan bisa teratasi. Terus berharap dan mempertankan sistem rusak hanya akan menimbulkan berbagai kerusakan demi kerusakan.

Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah Sang Pencipta, sebab yang menciptakan pasti lebih tau apa yang terbaik bagi ciptaan-Nya.  Wallahu’alam.[]

Comment