Usulan Biaya Haji 2023 Bebani Jemaah

Opini396 Views

Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd
Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai usulan pemerintah mengenai biaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.
Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi mengungkapkan rata-rata jemaah telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta, kemudian pelunasan akan dilakukan usai pengumuman resmi biaya haji di tahun berjalan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk biaya haji (20/1).

Terkait usulan biaya haji 2023 pastinya memunculkan pro-kontra sejumlah pihak. Sangat mengejutkan kenaikan baiya haji tahun ini begitu besar. Entah apa yang melatarbelakangi usulan biaya haji yang berlipat-lipat dari tahun sebelumnya.

Apapun dalih pemerintah terkait usulan biaya haji Rp69 juta jelas sangat memberatkan jemaah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Meskipun jemaah haji telah menyiapkan dana pelunasan tersebut jauh hari. Namun kenaikan biaya haji dua kali lipat jelas amat memberatkan jemaah.

Di saat pemerintah Saudi tahun ini menurunkan biaya haji 30 persen demi memudahkan jemaah, namun mengapa pemerintah Indonesia malah mengusulkan kenaikan biaya haji berlipat-lipat? Bukankah harusnya juga bisa turun atau tetap seperti tahun lalu?

Rakyat Indonesia khususnya umat Islam pastinya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan haji baik besarnya biaya ataupun waktu tunggu yang begitu lama. Entah kapan umat Islam bisa melaksanakan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan terjangkau. Jangan jadikan ibadah haji sebagai ladang bisnis dengan berbagai dalih.

Pengelolaan haji dalam sistem kapitalis saat ini memang sangat mempersulit jemaah. Pasalnya pengelolaan haji lebih bertumpu pada asas manfaat dan orientasi bisnis.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang memberikan pelayanan dalam ibadah dan menjamin setiap muslim bisa beribadah dengan aman, mudah, murah dan sesuai tuntunan syariat.

Khalifah Umar bin Khaththab memanfaatkan momentum haji untuk bertanya kepada para delegasi haji mengenai walinya yang diangkat untuk melayani kepentingan mereka. Mereka pun bisa mengadukan apa saja yang hendak mereka adukan kepada sang khalifah. Umar kemudian mengumpulkan para walinya dari berbagai wilayah pada musim haji. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 180).

Saat musim haji biasanya dijadikan sarana untuk belajar dan meminta fatwa kepada para ulama, dengan bimbingan para khalifah. Misalnya bimbingan itu ditunjukkan oleh Khalifah ‘Abdul Malik Bin Marwan agar orang tidak sembarangan meminta fatwa kepada orang lain. Beliau menyatakan:

“Tidak seorang pun memberi fatwa—pada musim haji ini—kecuali ‘Atha Ibnu Abi Rabah, Imam, ‘alim dan fakih ahli Makkkah.” (‘Ali Ibnu Nayif asy-Syuhud, Al-Hadharah al-Islamiyah wa Ususuha, Juz I/395).

Waktu penyelenggaraan ibadah haji juga telah ditentukan dan bersifat tetap, yakni pada Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Tempatnya pun sama, yakni di Makkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah, termasuk Madinah.

Islam mengatur dengan baik dan menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan (manajerial), yaitu basathah fi an-nizham (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat), dan ditangani oleh orang yang profesional.

Penyelenggaraan haji dalam negara Islam bukan untuk ladang bisnis, untung dan rugi. Apalagi menggunakan dana calon jemaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Pada masa Sultan Abdul Hamid II, beliau membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji.

Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah—Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Begitulah Islam mengatur masalah haji, tidak tebersit sedikit pun menyediakan pelayanan haji demi keuntungan. Ibadah haji adalah murni untuk ibadah. Sehingga negara memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik demi kemaslahatan umat.[]

Comment