Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar mengatakan, dengan penetapan tersangka terhadap kliennya, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan.
Hal tersebut dilakukan karena Polda Metro Jaya dianggap tidak tepat sasaran. Bahkan kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan patut dipertanyakan.
Karena dalam percakapan yang disebar melalui situs baladacintarizieq.com, polisi tidak lebih dulu mencari pembuat atau penyebar situs tersebut. Pemeriksaan terhadap Firza dinilainya tidak sesuai prosedural, karena sejak awal kliennya adalah korban.
“Iya itu sedang kita pelajari, dan pasti akan ke arah ke sana (praperadilan),” tutur Azis ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Azis mengatakan, kliennya seharusnya bukan dijadikan sebagai tersangka. Karena sejatinya Firza adalah pihak yang menjadi korban penyebaran konten tersebut.
Azis menyesalkan, kinerja polisi yang lebih mengutamakan obyek dalam foto, bukan pelaku penyebar.
“Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa (konten) itu,” ujar Azis.
Diketahui, Firza resmi menjadi tersangka Selasa (16/5/2017) malam. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Kasus pornografi dengan tersangka Firza berawal dari screenshot percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq Syihab itu, terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga, perempuan itu adalah Firza. Firza sendiri sudah menyangkalnya. (gun)
Comment