RADAR INDONESIANEWS.COM, DEPOK–
Berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 67 Tahun 2018, yakni tentang
pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahaan dan Pemukiman (Disrumkim) saat ini menggalakan sosialisasi program bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelar di Kecamatan Cinere, Kota Depok Kamis (11/8/22).
Staff Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cinere, Yusak RN mengatakan, hari ini Kecamatan Cinere bersama Disrumkim mengggelar sosialisasi
“Kecamatan Cinere, Ada enam RTLH yang menerima manfaat bantuan tersebut,dan semuanya berada di Kelurahan Cinere yakni di RW 002,003 dan 007.” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam sosialisasi tersebut para calon penerima manfaat RTLH diberikan edukasi pedoman dan pengetahuan perihal pelaksanaanya, dari cara pembukaan buku rekening hingga pencairan dana di Bank Jabar Banten (BJB).
Yusak juga menyebutkan, penerima bantuan manfaat akan menerima dana sebesar Rp. 23 juta rupiah, dengan nominal Rp. 20 juta rupiah yang akan di transfer ke Rekening Bank BJB atas nama penerima bantuan, dan sebesar Rp.3 juta rupiah kepada Tukang,” tutur Yusak.
Tahun ini lanjutnya lebih banyak dibanding tahun kemarin yang hanya satu calon penerima manfaat RTLH. Keenam warga yang menerima bantuan RTLH yaitu:
1. Zainul Abidin Rt002 RW.003
2. Nirah Rt 002,Rw 007,
3. Muhador RT 002,,RW 002
4. Febri Kurniawan ,RT 006,RW .002
6. Sofwanih RT 002. RW. 002. ( Anggi)
Comment