Kebakaran Hutan dan Lahan, Siapa yang Diuntungkan?

Opini742 Views

 

 

Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, Jumat, 5 Agustus 2022.

Edy menyampaikan rekapitulasi luas lahan kejadian Karhutla tersebut tersebar di berbagai kabupaten kota di Riau. Disebutkan Edy, terdapat 12 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla. 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla.

“Rokan Hulu (Rohul) 302.50 hektar, Kampar 139.47 hektare, Bengkalis 136.70 hektare, Rokan Hilir (Rohil) 147, Pelalawan 113.20 hektar,” ungkapnya sebagaimana ditulis selasarriau.com (5/7)2022).

Karhutla juga terjadi di Indragiri Hulu (Inhu) seluas 31.90 hektare, Indragiri Hilir (Inhil) 80.50 hektare, Kuansing 0.50 hektare, Meranti 32,10 hektare, Siak 13.24 hektare, Pekanbaru 13.79 hektare, Dumai 49.95 hektare.

Selama rentang waktu terhitung setengah tahun satu bulan tersebut, Edy di laman yang sama menyebutkan kendala yang kerap dihadapi timnya saat melakukan operasi pemadaman titik api dan firespot adalah kondisi alam dan trek lokasi kejadian Karhutla.

Sementara itu, kebakaran lahan di kawasan Bukit Parombahan (Simpang Gonting), Desa Aek Sipitudai, dan lahan kawasan Bukit Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mulamula, juga ikut terbakar, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

Hal itu dibenarkan Camat Sianjur Mulamula Sihar Limbong sebagaimana dilansir Poskota.co.id. Saat ini, katanya, kepolisian dan pemadam kebakaran sudah turun melakukan pemadaman di Bukit Desa Siboro.

Kebakaran hutan dan lahan semakin lama semakin meluas. Tidak hanya satu daerah saja, melainkan terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Semua ini terjadi karena tidak adanya sanksi tegas kepada para oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dengan sewenang-wenang membakar habis hutan tanpa upaya reboisasi.

Peran hutan bagi kehidupan manusia sangat penting karena hutan bisa menghasilkan oksigen dan masih banyak lagi fungsi lainnya. Jika hutan ditebang dan banyaknya terjadi kebakaran, maka asupan oksigen bagi kehidupan akan berkurang.

Selain itu akan terjadi banyak bencana seperti banjir dan tanah longsor, karena tidak ada serapan air dan penopang tanah pada dataran tinggi. Harus disadari bahwa penggundulan dan kebakaran hutan itu perbuatan yang salah, apalagi tidak disertai dengan reboisasi pada lahan gundul.

Kebakaran hutan dan lahan membawa dampak kerugian dalam kesehatan dan ekonomi. Keuntungan atas kahutla tidak dirasakan oleh rakyat melainkan oleh pemodal atau kaum kapitalis yang mengeruk untung sebanyak-banyaknya. Tidak memikirkan bagaimana keadaan dan nasib rakyat akibat keserakahan mereka.

Namun hutan dalam pandangan lslam adalah milik negara. Oleh karena itu, dalam sistem lslam ada lembaga atau departemen yang mengatur urusan kehutanan demi kemaslahatan seluruh warga negara. Dalam pengelolaan hutan, swasta tidak boleh berperan sebagai pemilik atau bermitra dalam kepemilikan dengan negara.

Pengelolaan yang profesional oleh aparat negara akan menjaga kekayaan hutan. Dalam hal ini peran masyarakat dan kontrol negara sangat diperlukan, jika tidak bencanalah akibatnya. Wallahu a’lam bisshawab []

Comment