RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Ya’atulo Gulo sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias.
Pada paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (8/8), tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, para Kepala OPD, pimpinan BUMD serta undangan lainnya.
“Tidak dapat dipungkiri masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Ya’atulo dihadapan para dewan.
Ia mengatakan, pertumbuhan perekonomian dunia masih diperhadapkan dengan berbagai resiko, sehingga perlu dilakukan kebijakan dan strategi untuk mengendalikannya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sektor keuangan.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Nias berpendapat agar dilaksanakannya Perubahan APBD Kabupaten Nias T.A. 2022 sebagaimana ketentuan pasal 161 PP NO 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun kerangka pendanaan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A. 2022 yakni: Pendapatan Asli Daerah diasumsikan naik 11,26%, Pendapatan Transfer ditargetkan naik sebesar 1,88%, Belanja Daerah ditargetkan meningkat sebesar 10,82% yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Orang nomor satu di Kabupaten Nias itu berharap agar dibahas dan disepakati bersama untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Reporter : Albert
Comment