RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu meminta masyarakat di wilayah Kabupaten Nias untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus data kependudukan.
“Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan UPAH,” jelasnya kepada awak media ini, Kamis (21/7).
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kawin dan lainnya jangan diberikan kepada calo,” tambah Tehesokhi.
Ia mengatakan, pengurusan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias tidak dipungut biaya.
“Masyarakat harus datang sendiri atau melalui saudaranya yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Hal ini untuk menghindari praktik-praktik yang tidak baik. Pasal 79 UU Nomor 24 tahun 2013 mengatakan “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias atau gratis,” ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, Tehesokhi mengungkapkan, bila masyarakat tidak mengindahkan aturan ini, maka dapat terancam hukuman pidana.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” tandasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias dibawah kepemimpinan Tehesokhi Hulu telah menciptakan 3 (tiga) inovasi unggulan yakni saat melayat menyerahkan akta kematian (SAMATI), nikah bahagia akta diterima (KABARI) dan terakhir pelayanan langsung akta lahir, kartu keluarga dan kartu identitas anak (PAYUNG ALAKKIA).
Reporter : Albert
Comment