RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta (Ombudsman Jakarta Raya) menerima sejumlah Konsultasi non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada Senin pagi (27/06-2022) yang merupakan hari-hari terakhir pendaftaran pada tahap zonasi.
Adapun sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 09.20 WIB. Permasalahan tersebut, mengulang hal yang sama terjadi pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi.
Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman DKI Jakarta menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB pada jam tersebut.
Bahkan juga setelah dilakukannya klarifikasi, baik secara telfon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan. Pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar.
Berdasarkan hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut.
“Kami mendapati, secara Bahasa umumnya sistem PPDB mengalami down, tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada Pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa”, papar Dedy Irsan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Setelah di dapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat, dan merangkumnya Pihak Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada hari ini. Hanya saja, prioritas traffic terbagi pada “Pendaftar” dan “bukan pendaftar”.
Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka. Sementara bukan pendaftar adalah mereka yang belum login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI.
“Sehingga pertanyaan awamnya adalah, bagaimana mereka bisa login, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses,” ujar Dedy.
Untuk itu, menurut Ombudsman Jakarta Raya, dalam hal teknis mengenai kapasitas server, traffic internet dan segala sistem teknologi informasi, kami rasa pihak Disdik DKI akan cepat untuk memitigasi hal tersebut. Mengingat seluruh sumberdaya teknologi informasi, serta dukungan anggaran yang memadai tersedia untuk pihak Disdik.
“Namun demikian, permasalahan sebenarnya adalah pihak Disdik DKI dapat dikatakan telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini. Selain itu, tidak cepat tanggap untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut,” ungkap Dedy.
Dari 10 Jutaan penduduk DKI Jakarta, katakanlah sekitar 200 ribuan orang yang mengikuti proses PPDB DKI dari tingkat SD, SMP sampai SMA/SMK, semuanya menumpuk pada jadwal yang sama. Maka secara otomatis semua akan berebut untuk masuk ke laman yang sama, dan kami yakin semua sistem pasti akan down jika di “keroyok” pada satu waktu yang bersamaan.
“Permasalahannya adalah, bagaimana untuk meminimalisasi kontestasi diantara para peserta agar tidak menimbulkan kepanikan publik tersebut? Dalam hal ini, bisa dikatakan mitigasi yang dilakukan oleh Disdik DKI masih belum maksimal,” tutur Dedy lagi.
Untuk itu, Ombudsman DKI Jakarta berharap, pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB yang ada, agar kiranya ada mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Entah itu membagi server dalam tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya, yang sifatnya hanya berupa informasi, jadi semua tidak bertumpuk pada satu waktu yang sama.
“Kami berharap ke depannya, karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang kewenangan penyelenggaraan sekolahnya dari tingkatan SD-SMA/SMK, ada pemisahan waktu pendaftaran diantara jenjang tersebut. Sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik, terkait batas waktu pendaftaran dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet. Karena, di sadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24/7 melayani pengguna layanan,” tambah Dedy.
Ombudsman menekankan, permasalahan lain yang sangat krusial adalah menghindari adanya “Pengangguran Pendidikan Siswa”, dengan tidak meratanya persebaran Sekolah, terutama SMP, SMA dan SMK di tiap Kecamatan/Kelurahan.
“Tentu berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi, ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini. Kami harap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data Tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,” pungkas Dedy.
Terkait adanya kasus semacam itu, Ombudsman DKI Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan dan menghubungi langsung Ombudsman DKI Jakarta.
Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan hal-hal mengenai permasalahan PPDB tersebut. Segala laporan mengenai permasalahan PPDB dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan Maladministrasi mengenai PPDB Tahun 2022 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau melalui email pada pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id
Untuk Info lebih lanjutnya masyarakat dapat menghubungi:
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya: Dedy Irsan (0816 3161 078) *(FC-Goes)*
Comment