Oleh : Nurhayati, S.Ak, Aktivis Dakwah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah lama mengabdi dibayar dengan upah rendah kini terancam dihapuskan. Begitulah kira-kira jeritan hati tenaga honorer dalam sistem sekarang khususnya sistem pendidikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, (Republika.co.id 5/6/22).
Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. (Detik.com, 5/6/22).
Tenaga honorer dihapuskan : Pengangguran Massal, Guru Honorer dan Sekolah terancam.
Pada saat kampanye pilpres, presiden berjanji akan membukan lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Justru yang terjadi adalah akan membuka jalan pengangguran massal ketika disahkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Saat ini ada sekitar 400.000 tenaga honorer diberbagai instansi pemerintah.
Pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) atau CPNS tentu mebutuhkan waktu yang lama dan jumlah yang direkrut pun tebatas. Berdasarkan data Badan Pusta Statistik (BPS) Per Februari 2022, tingkat pengangguran mencapai 5,83% dengan jumlah pengangguran 8,40 juta orang.
Memang betul, bahwa untuk penghapusan guru honorer merupakan hoaks atau tidak benar karena kebijakan pemerintah yang diputuskan ialah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah saja (kominfo). Namun, perlu diketahui bahwa guru honorer juga termasuk tenaga honorer.
Guru honorer kerja capek dan ikhlas, kemudian digaji rendah justru terancam akan kehilangan pekerjaan. Ketika betul terjadi maka akan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah. Akan memengaruhi kualitas pendidikan di negeri ini. Dari Kurikulum yg memisahkan agama dari kehidupan dan guru yang berkualitas akan terancam tidak mengajar lagi.
Guru Sejahtera di dalam Sistem Pendidikan Islam.
Sebelum itu, islam tidak tidak mengenal istilah honorer, seperti yang terjadi pada sistem sekarang. Di dalam masalah ketenagakerjaan islam hanya mengenal istilah ajir (buruh), ajir meliputi semua profesi kerja seperti konsultan, dosen, insinyur, direktur, buruh pelabuhan dll. Semua dipandang sebagai buruh baik yang bekerja pada perorangan, kantor swasta, pabrik/lembaga/perusahaan maupun yang bekerja pada Negara (pegawai negeri). Sebaliknya lembaga, perusahaan, orang yang mngupahnya dinamakan musta’jir. Bentuk transaksi perburuan/penyewaan tenaga di dalam islam dikenal dengan istilah i’jrah (perburuhan).
Guru akan sejahtera di dalam naungan sistem islam, seperti pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, saat itu seorang guru diberikan honor sebesar 15 dinar dalam satu bulan. Jika 1 dinar = 4,25 gram ema dan 1 gram emas setara dengan 800.000 maka gaji setiap guru adalah sebesar Rp 51.000.000 per bulan. Ini adalah nilai yang sangat besar jika dibandingkan dengan gaji guru honorer saat ini.
Apalagi ketika sarana dan prasaran yang memadai, dengan gaji guru yang terjamin, akan mencetak generasi yang islami, unggul, cerdas, kreatif dan inovatif.
Dengan demikian, akan tercipta guru yang sejahtera, murid berkepribadian islami dan sekolah yang mecetak generasi bermental penakluk. Insya Allah. Wallahu a’lam bishowwab.[]
Comment