Oleh: Imas Sunengsih, S.E, Aktivitas Muslimah Ideologis
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sungguh malang nasib pegawai honorer di negeri ini, pasalnya mulai tahun depan akan dihapus oleh pemerintah. Sebagaimana dikutip kontan.co.id, tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Akan tetapi tenaga kerja honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, harus tetap mengikuti seleksi dan sesuai syarat yang berlaku. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPP apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Serta seleksi ini menguras waktu, tenaga dan biaya.
Inilah fakta sistem kapitalisme yang menjadi aturan dalam mengatur kepegawaian, hak-hak pekerja terabaikan. Hari ini mencari kerja sangat kesulitan, sehingga pengangguran tiap tahun terus meningkat. Kebijakan penghapusan pegawai honorer tentu semakin meningkatkan angka pengangguran.
Tidak sampai di sini, upah yang diberikan pun tidak mampu memberikan kesejahteraan hidup yang kian meningkat terutama kebutuhan pokok. Seharusnya pemerintah memberikan fasilitas dan membuka lapangan pekerjaan dengan upah yang disesuaikan dengan beratnya pekerjaan yang tentunya bisa mensejahterakan rakyat.
Kebijakan penghapusan pegawai honorer merupakan kebijakan yang zalim, sebab akan menambah beban rakyat yang semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sistem Islam hadir untuk memberikan solusi atas banyaknya persoalan hidup hari ini. Dalam sistem Islam, pegawai atau pekerja sangat diperhatikan baik dari segi pengupahan yang disesuaikan dengan tingkat kesukaran perkerjaannya dan diberikan upah sebelum keringat kering, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Upah itu segera diberikan kepada pekerja, karena diperuntukkan menafkahi keluarga. Upah tidak boleh ditunda hingga berbulan-bulan sampai dirapel seperti yang terjadi pada pegawai honorer hari ini. Di samping itu upah yang diberikan tidak memberikan kesejahteraan untuk kehidupan.
Seorang khalifah dalam Islam memfasilitasi warganya untuk berkerja terutama bagi laki-laki karena merupakan kewajiban mencari nafkah. Kesejahteraan warga negara sangat diperhatikan, pelayanan publik diberikan dengan pelayanan terbaik, serta kebutuhan asasiah terpenuhi sehingga tidak dibebankan kepada rakyat.
Luar biasa, Islam sangat dirindukan kehadirannya untuk segera tegak mengatur tatanan kehidupan dunia ini. Namun, harus diperjuangkan oleh seluruh kaum muslim agar Islam meresap dalam semua sendi dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Comment