Oleh : Fitria Rahmah, Aktivis Dakwah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dilansir dari inisumedang.com, Kamis, 19 Mei 2022, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut bila rumah rehabilitasi narkoba (rumah bedas) dalam waktu dekat akan segera hadir di wilayah Kabupaten Bandung. Dadang berharap dengan adanya rumah rehabilitasi narkoba di wilayahnya, setidaknya dapat mengurangi angka masyarakat yang menyalahgunakan narkoba secara luas.
“Saya harap, rumah rehabilitasi atau rumah bedas ini dapat mengurangi masyarakat pengguna narkoba,” kata Politisi PKB itu dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip inisumedang.com.
Menurut Dadang, dengan adanya rumah rehabilitasi narkoba itu, kedepannya harus ada pembinaan kepada para penghuni khususnya dari segi mental.
“Tentunya harus ada pembinaan-pembinaan dari segi mental. Semoga ada pelatihan-pelatihan bagi yang akan dipulihkan di lokasi rumah rehabilitasi narkoba itu,” ujarnya.
Menyusul rumah rehabilitasi ini secara fungsional membina pengguna narkoba di wilayah Bandung Raya. Bupati Bandung itu ingin semua pihak pun ikut serta bersinergi.
Pernyataan itu menyebut bahwa rumah rehabilitasi yang akan segera hadir diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba. Namun pada kenyataannya, keberadaan rumah rehabilitasi tidak mampu menekan ataupun menghapuskan angka penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, angka penyalahgunaan narkoba selalu ada, bahkan senantiasa meningkat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan terjadi peningkatan prevalansi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa, dilansir dari antaranews.com, kamis, 10 Februari 2022.
Meskipun banyak kasus sudah diungkap dan barang bukti selalu dilenyapkan, namun entah mengapa angka penyalahgunaan narkoba selalu berkembang dan mata rantai narkoba sulit sekali diputus. Hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar. Mengapa?
Pemerintah bahkan dunia berusaha mencari solusi untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dengan cara memberikan himbauan dan penyuluhan akan bahaya narkoba, rehabilitasi, peringatan tahunan hari anti narkoba internasional, bahkan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) memiliki badan khusus yang menangani penyalahgunaan narkoba yaitu UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Namun semua itu tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kasus narkoba selalu dan terus ada.
Solusi tersebut hanya mampu menyentuh mereka yang berada di lapisan bawah, yaitu pengguna narkoba. Sedangkan mereka yang berada di lapisan atas, seperti pengedar dan pembuat narkoba tidak mampu tersentuh.
Narkoba adalah masalah global, di mana pengedar dan pembuat narkoba memiliki jaringan antar negara yang disebut dengan mafia. Mereka inilah yang menikmati berbagai keuntungan dari terus beredarnya narkoba di seluruh dunia. Oleh karena itu solusi yang diambil harus bersifat sistemik.
Potret ini tercipta selama sistem kapitalis masih menguasai dunia. Mereka akan bebas melakukan apa saja selama ada keuntungan yang didapat. Tak peduli hal tersebut mengakibatkan kerusakan.
Dalam sistem ekonomi kapitalis manusia dibebaskan sebebas-bebasnya untuk mengeruk kekayaan. Sumber Daya Alam ataupun Sumber Daya Manusia tanpa batas. Sehingga kerusakan tidak hanya terjadi pada alam, tetapi juga pada manusia. Kondisi inilah yang sedang kita alami saat ini.
Allah telah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 41 :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Dari ayat di atas telah jelas penyebab kerusakan yang terjadi di muka bumi, dan disebutkan pula solusi untuk menghilangkan kerusakan tersebut. Kerusakan yang terjadi disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.
Menurut Ibnu Katsir yang dimaksud dengan perbuatan tangan manusia adalah kemaksiatan-kemaksiatan. Termasuk ke dalam kemaksiatan yang besar, ketika kita tidak menerapkan hukum Allah di atas muka bumi ini. Solusi dari semua kerusakan ini adalah kembali ke jalan yang benar.
Dikutip dari AT-thabari yang dimaksud dengan kembali ke jalan yang benar adalah bertaubat yang dilakukan dengan menyesali kesalahannya, berhenti dari segala kemaksiatan, dan kembali taat pada ketentuan syariah-Nya.
Merujuk firman Allah SWT di atas, maka jelas solusi untuk semua permasalahan hidup saat ini, termasuk kasus narkoba adalah syariah Islam. Dalam Islam terdapat tiga pilar yang akan mewujudkan rahmatan lil ‘alamin, yaitu:
1. Ketakwaan Individu
Ketakwaan individu akan lahir ketika hukum syara’ menjadi tolok ukur suatu perbuatan. karena hukum syara bersifat abadi. Sebab apa yang dinyatakan benar oleh syara’ akan selamanya benar dan apa yang dinyatakan salah oleh syara’ akan selamanya salah.
Oleh karena itu hukum syara akan melahirkan ketegasan.individu yang menjadikan hukum syara sebagai tolok ukur dalam mengambil keputusan akan menjadi individu yang bertakwa, yaitu muslim yang dengan dorongan imannya tunduk kepada syariat. Kemudian ia akan melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, baik disaat sendiri maupun ketika bersama orang lain.
Berbeda dalam sistem demokrasi kapitalis yang mengusung kebebasan berperialku dan berbuat. Di manapun keberadannya, alam kapitalis sekuler secara perlahan namun pasti akan melunturkan ketakwaan individu. Ia akan membentuk karakter pada setiap individu menjadi tidak lagi memperhatikan akan halal dan haram serta kehilangan tolok ukur dalam perbuatan mereka.
Hal ini dikarenakan adanya pemisahan agama dalam kehidupan, dimana agama tidak memiliki hak untuk mengatur urusan dunia.
Sehingga tidak aneh, individu dalam sistem saat ini sangat mudah melakukan hal-hal di luar nalar. Sebab yang menjadi tolok ukur dalam perbuatan mereka adalah azas manfaat dan hawa nafsu. Standar baik dan salahnya adalah hukum manusia, bukan pada hukum syara’.
Hukum manusia yang berasal dari akal hanya akan melahirkan kebingungan. Sebab akal manusia kadang kala memuji suatu perbuatan pada saat sekarang, lalu akan dicela pada keesokan hari.
Kebingungan yang timbul dari sistem kapitalis akan melemahkan keimanan seseorang bahkan sampai menggerus keimanan dalam diri seseorang. Mereka tidak lagi menyadari bahwa akan ada pertanggungjawaban di yaumul akhir kelak atas semua yang telah mereka perbuat saat ini. Sehingga mereka kehilangan kontrol, dan sangat mudah untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum syara, salah satunya yaitu penggunaan narkoba.
2. Kontrol masyarakat
Dilansir dari buku Pengendalian Masalah Sosial Melalui Kearifan Lokal (2015) karya Masrizal, pengendalian sosial merupakan proses yang digunakan seseorang atau kelompok orang untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Maka dari itu kontrol sosial/ masyarakat memiliki peranan penting agar setiap komponen masyarakat tetap terjaga dalam hukum-hukum Islam.
Sebagai kontrol sosial, dalam Islam terdapat kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar bagi setiap individu tanpa terkecuali. Hal ini menjadikan seorang muslim sangat peduli terhadap kondisi individu lainnya. Maka, ketika Islam dilaksanakan secara sempurna akan melahirkan kontrol masyarakat yang baik, yang mampu mencegah perbuatan yang dilarang oleh agama.
3. Kontrol negara
Selain dua pilar di atas, yang tak kalah penting adalah kontrol negara. Kedua pilar di atas tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Islam secara sempurna, jika kebijakan yang diambil tidak berdasarkan hukum-hukum Islam.
Oleh karena itu negara wajib menjalankan hukum Islam secara sempurna dalam semua aspek kehidupan agar kedua pilar tersebut dapat berdiri kokoh. Sehingga negara sebagai pelaksana hukum-hukum Allah akan memberlakukan sebuah peraturan, di mana setiap orang akan dilarang memiliki paham kebebasan yang bablas.
Selain penerapan tiga pilar tersebut, hukum Islam memiliki ciri tersendiri yang tidak dimiliki oleh hukum manapun, termasuk hukum dalam sistem demokrasi yang berasal dari manusia, yaitu bersifat jawabir sebagai penebus dosa, sehingga pelaku terbebas dari hukuman akhirat dan Zawajir sebagai efek jera, sehingga pelaku dan orang lain tidak akan mau melakukan kejahatan yang sama. Wallahu A’lam Bish Showab.[]
Comment