Oleh; Miratul Hasanah, Pemerhati Masalah Kebijakan Publik
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tak ada api tanpa ada asap. Kaum sodom alias LGBT semakin unjuk gigi di negri yang mayoritas penduduknya muslim ini. Ditambah lagi dengan viralnya konten YouTube Dedy Corbuzier yang bikin heboh dunia jagat media sosial.
Seperti dilansir dari situs detikHOT, Deddy Corbuzier mendapat kecaman dari banyak netizen terkait konten yang diunggah ke YouTube. Belum lama ini, ia mengunggah hasil obrolan dengan pasangan sesama jenis. Netizen menilai Deddy Corbuzier sebaiknya tidak memberikan panggung untuk mereka.
Dirilis dari Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan take down atau menurunkan video podcast yang pasangan gay dan disiarkan di akun Youtube Deddy Corbuzier.
Menurutnya, video yang diunggah dengan judul ‘TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast’ tersebut bertentangan dengan agama dan hukum dan bisa membuat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan pernikahan sesama jenis meningkat di Indonesia.
“Jelas ini bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini. Kami meminta Kominfo untuk menurunkan, take down, video yang diposting pada 7 Mei 2022 itu. Kominfo berwenang untuk take down bermuatan yang bertentangan dengan hukum,” kata Iqbal seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (10/5).
LGBT merupakan gerakan global
LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir.
Gerakan LGBT antara lain via :
1. Jalur Akademik / Intelektual:
Misal : 6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar HAM di UGM Lahir ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT.Contoh lain : Muncul lembaga pro LGBT di UI, bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 yang lalu.
2. Jalur Sosial Budaya:
LGBT dipropagandakan lewat advokasi, konsultasi, film,aksi lapangan, seni, media massa, da sebagainya. Tujuannya => agar masyarakat menerima LGBT.
3. Jalur Jaringan / Komunitas :
Saat ini di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT.Dan ada 119 kelompok LGBT di 28 propinsi (dari 34 propinsi) dengan jutaan pengikut.Atas sponsor UNDP dan USAID, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia.Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia.Sumber : docplayer.info (diakses 15/2/2016)
4. Jalur Politik / Diplomasi :
Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016.LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945.Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi kerja th 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut.
Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2).
Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok,Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016). Dokumen asli program tersebut berjudul “Being LGBT In Asia” di situs : www.asia-pacific.undp
Saatnya kembali pada Islam kaffah
Fenomena kaum LGBT ini tiada habis menjadi sorotan publik. Oleh karena keberadaannya tidak hanya sekedar meresahkan masyarakat secara umum, akan tetapi dampak yang ditimbulkannya adalah bersifat jangka panjang yakni bahaya lost generation akibat tidak adanya penerus sebuah institusi terkecil yaitu sebuah keluarga yang fitrahnya dibangun atas hubungan lawan jenis yang dapat menghasilkan keturunan.
Dalam kacamata syariah Islam, secara tegas mengharamkan perilaku menyimpang tersebut, karena termasuk dalam kategori perbuatan keji.
Firman Allah SWT:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).”(QS.Al-A’raff:80).
Dengan demikian, hanya dengan kembali kepada hukum Allah, umat Islam akan kembali mendapatkan kemuliaannya serta terbebas dari segala bentuk keburukan yang dapat mengundang azab Allah SWT turun. WaAllahu’alam bi ash-showwab.[]
Comment