RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Apapun tujuan dan niat pemerintah mengeluarkan PERPU No. 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ORMAS, itu telah mencoreng dan menodai nilai-nilai demokrasi dan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keberadaan ORMAS apapun namanya adalah bagian dari keikutsertaan masyarakat dan partisipasi aktif warga bangsa terhadap negaranya sendiri yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Oleh sebab itu hendaknya pemerintah meninjau ulang dan mencabut kembali Perpu tersebut. Jika hal tersebut dipaksakan maka akan menjadi preseden buruk dan menjadi blunder bagi pemerintah itu sendiri. Eksistensi ORMAS dan Pemerintah itu saling bersinergi dan saling mengontrol satu sama lain. Hubungan ORMAS dan pemerintah itu ibarat anak dan orang tua, rakyat dan penguasa.
Jika ORMAS ada kesalahan dan tidak sesuai maka kewajiban pemerintah untuk mengawasi,membina dan mengatur ORMAS tersebut, bukan serta merta dibubarkan secara sepihak, dan sebaliknya jika pemerintah mekakukan kesewenang wenangan maka ORMAS dan rakyat mengingatkan pemerintah, itulah jalinan hubungan ORMAS dan pemerintah yang harmoni demi keutuhan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karenanya jika Perpu ini terus dipaksakan maka pemerintah akan dituding oleh masyarakat sebagai rezim refresif dan diktator. Negara ini dibangun atas dasar kekeluargaan dan asas musyawarah.
Jadi keberadaan ORMAS itu sendiri lahir diatas nilai kekeluargaan dan musyawarah sebagai identitas dan jatidiri bangsa Indonesia. Sekali lagi negara ini berdiri atas dasar kekeluargaan dan musyawarah bukan atas dasar liberalisme dan diktatorisme. Artinya apapun keputusan pemerintah harus diambil dengan cara musyawarah.[]
Comment