Buruh Nilai Pelaksanaan Subsidi Upah Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

Nasional287 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana memberikan subidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta sebesar 1 juta. Di mana subdisi upah ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

Demikian dikatakan Said Iqbal melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (7/42022).

“Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal.

Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran.” Kritik pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

“Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah,” tegasnya.

Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan sebagai berikut:

Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subdisi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” kata Said Iqbal.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya.

“Di Kabupaten Bekasi UMK nya adalah 4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah,” kata Said Iqbal.

Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subdisi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.

“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” tegas Said Iqbal.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media

WhatsApp: 0811-1148-981
E-Mail: kahar.mis@gmail.com

Comment