Gatot Brajamusti saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[Afu/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya limpahkan tersangka Gatot Brajamusti atas 3 perkara yakni kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka ilegal dan asusila ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (03/08).
Gatot tiba pukul 11.00 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat dan bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. Kedatangannya juga disertai oleh keluarganya.
“Benar, hari ini ada pelimpahan tahap 2 tersangka AA Gatot atas perkara kepemilikan satwa langka ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan tindakan asusila,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis (03/08).
Sebelumnya Gatot sudah divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Polda Metrojaya melakukan penggeledahan di rumah Gatot, Jl. Niaga Hijau X No. 1 Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan beberapa barang ilegal seperti sabu, 30 jarum suntik, bong. senpi, peluru, harimau Sumatera dan elang Jawa.
Tak hanya itu di padepokan yang dimiliki Gatot juga kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan tengah hamil oleh Gatot.
Atas perbuatannya Gatot Brajamusti terancam UU Darurat No 12/1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Afu)
Comment