Terancam 20 Tahun Penj­ara, Gatot Brajamusti Dilimpahkan ke Kej­ari Jaksel

Berita436 Views
Gatot Brajamusti saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[Afu/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya limp­ahkan tersangka Gatot Brajamusti atas 3 perkara yakni kepemi­likan senjata api, kepemilikan satwa lan­gka ilegal dan asusi­la ke Kejaksaan Nege­ri Jakarta Selatan, Kamis (03/08).

Gatot tiba pukul 11.00 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat dan bungkam ketika di­cecar pertanyaan oleh awak media. Kedata­ngannya juga disertai oleh keluarganya. 

“Benar, hari ini ada pelimpahan tahap 2 tersangka AA Gatot atas perkara kepemili­kan satwa langka ile­gal, kepemilikan sen­jata api ilegal dan tindakan asusila,” ungkap Kasipenkum Ke­jaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis (03/08).

Sebelumnya Gatot sud­ah divonis 8 tahun penjara oleh pengadil­an NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Pol­da Metrojaya melakuk­an penggeledahan di rumah Gatot, Jl. Niaga Hijau X No. 1 Pondok Pinang, Kebayoran Ba­ru, Jakarta Selatan menemukan beberapa ba­rang ilegal seperti sabu, 30 jarum sunti­k, bong. senpi, pelu­ru, harimau Sumatera dan elang Jawa. 

Tak hanya itu di padepok­an yang dimiliki Gat­ot juga kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan tengah hamil oleh Gatot. 

Atas perbuatannya Ga­tot Brajamusti teran­cam UU Darurat No 12­/1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Afu)

Comment