Oleh: Eviyanti, Pendidik Generasi dan Member AMK
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Awal bulan Maret ini, sejumlah barang pokok mengalami kenaikan termasuk LPG 12 KG. Kenaikan harga ini membuat rakyat semakin sulit.
Aktifitas ekonomi sudah barang tentu membutuhkan LPG, mulai dari skala rumah tangga, usaha, hingga perkantoran menggunakan bahan bakar ini. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa barang ini salah satu komoditas pokok bagi masyarakat.
Seperti yang dikutip tribunnews.com, Selasa (01/03), harga LPG nonsubsidi resmi naik pada Minggu (27/02/2022) lalu. Pertamina menyebutkan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$ 775 metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” kata Pjs. Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2/2022).
Dengan penyesuaian yang dilakukan, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini adalah sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg), sementara itu, LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga dan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Meskipun kenaikan harga LPG ini hanya berlaku untuk nonsubsidi, tetapi tetap saja memberatkan masyarakat. Semua harga kebutuhan pokok merangkak naik sekarang ditambah dengan LPG, tetapi pendapatan masyarakat tidak ada kenaikan. Ditambah dalam masa pandemi yang semua ini pasti menambah beban dan penderitaan masyarakat.
Padahal jika menengok sektor pertambangan, negeri ini merupakan penghasil gas bumi terbesar. Kekayaan yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika tidak gratis, setidaknya harganya bisa jauh lebih murah.
Kenyataannya, pemerintah menaikkan harga LPG nonsubsidi dengan alasan menyesuaikan harga industri dan perkembangan global. Dampak memberatkan rakyat tidak menjadi prioritas perhatian karena sejak awal UU merestui liberalisasi migas.
Meski negeri ini memiliki kekayaan migas, tetapi rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah apalagi gratis karena negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta.
Inilah yang terjadi ketika negara mengadopsi sistem kapitalis liberal yang tidak pernah memberikan kemaslahatan dan solusi pada rakyatnya. Hanya penderitaan yang akan dirasakan oleh rakyat.
Dalam Islam, negaralah yang bertanggung jawab mengelola dan menjamin semua kebutuhan rakyat. Dalam hal ini, LPG termasuk kebutuhan umat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis di atas menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak (hutan, laut, danau, perairan serta tambang dan migas) dikuasai oleh negara. Oleh karenanya, haram dimiliki atau dikelola perorangan apalagi asing. Islam mewajibkan negara mengelolanya, kemudian hasilnya diberikan pada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim.
Namun, itu semua hanya bisa terwujud ketika negara menerapkan Islam dengan sistem ekonomi yang membawa pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam bishshwab.[]
Comment