Peringati IWD, Partai Buruh: Wujudkan Kesetaraan Gender Demi Terwujudnya Negara Sejahtera

Nasional630 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ribuan buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui rilis ke redaksi, Senin (73/2022).

“Massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, hingga organisasi perempuan. Aksi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD) yang diperingati setiap tanggal 8 Maret,” kata Said Iqbal.

IWD merupakan hari bersejarah perempuan pekerja yang memperjuangkan hak-haknya. Ini merujuk pada sejarah mogok kerja pada perempuan Rusia di tahun 1917, bertepatan dengan masa perang untuk menyuarakan tuntutan “roti dan perdamaian”.

Hari Perempuan Internasional lahir dari rasa marah atas penindasan yang menimpa perempuan kelas pekerja di seluruh dunia.

Disampaikan Said Iqbal, hingga kini, penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa. Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan.

Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.

“Di tengah pandemi Covid-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” ujarnya.

Para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit. Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya.

Biaya Pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri. Banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja/buruh dari COVID-19.

Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari. Apalagi, Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.

Dalam aksi kali ini, kata Said Iqbal, Partai Buruh akan menyuarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;

2. Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;

3. Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;

4. Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;

5. Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;

6. Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;

7. Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan

8. Ruang politik setara bagi perempuan.

 

Comment