Pematokan Harga, Absahkah Dalam Islam?

Opini709 Views

 

Oleh: Dian Hermawati, S.Pd, Aktivis Dakwah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sudah hal lumrah jika berbagai harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun mengalami kenaikan. Tak terkecuali harga minyak goreng yang terus melonjak, meskipun natal dan tahun baru sudah berlalu.

Untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di masyarakat, terhitung per tanggal 19 januari 2022 pemerintah melalui Kementrian Perdagangan melakukan operasi pasar dengan menetapkan 1 harga untuk minyak goreng dikisaran Rp. 14.000 per liter berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Di tingkat daerah pemerintah kabupaten Bandung menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerbitkan Surat Edaran mengenai penyesuaian harga minyak goreng 1 harga untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng. Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Kabupaten Bandung untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter di ritel modern.(portalbandung timur,22 Januari 2022)

Berkaitan dengan alasan kenaikan harga minyak goreng menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan Oke Nurwan menegaskan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga minyak internasional yang naik cukup tajam. Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke 2, sehingga suplai CPO menjadi terbatas dan meyebabkan gangguan pada rantai distributor (supply chain) industri minyak goreng. Imbuhnya( kompas.com, 26 November 2021).

Cara Islam Mengendalikan Stabilitas Harga

Pemerintah tampak tidak memiliki kesiapan dalam menerapkan kebijakan 1 harga untuk minyak goreng. Kebijakan tersebut nyatanya tidak bisa serta merta menurunkan harga minyak goreng sesuai HET( Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Lambatnya distribusi dan berbelitnya administrasi pendistribusian minyak goreng bersubsidi, menyebabkan banyak pedagang masih menjual harga tinggi yaitu Rp. 18.000 hingga Rp. 20.000 per liter. Disamping itu penetapan 1 harga dan pembatasan pembelian memyebabkan panic bunying tak bisa dihindarkan karena batasan pembelian. Dalam sekejap minyak goreng ludes diborong warga.

Semestinya kebijakan menekan harga kebutuhan pokok, seperti minyak goreng tidak dilakukan pada saat krisis saja. Barang kebutuhan pokok merupakan barang vital dan pemenuhannya bersifat jangka panjang. Sehingga harus menjadi prioritas utama dalam setiap agenda kerja pemerintah. Karena hakikatnya tugas negara adalah mengurus urusan umat dan pelayan bagi umat.

Selain itu syariat Islam melarang adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Selain itu, jika suplai barang dan jasa berkurang di suatu daerah, maka negara akan cepat menyeimbangkan ketersedian barang dan jasa di daerah tersebut dengan cara menyuplai nya dari wilayah lain.

Syariat Islam juga melarang penimbunan. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Pelaku penimbunan baik pedagang atau importir akan dijatuhkan sanksi oleh negara sesuai dampak kejahatan yang ditimbulkannya terhadap masyarakat, sekaligus dipaksa untuk melepaskan barang yang timbunnnya ke pasar.
Wallohu’alam.[]

Comment