Oleh : Della Novita Sari, Aktivis dakwah
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tenaga honorer tengah harap-harap cemas. Hal ini dipicu oleh rencana pemerintah yang akan menghapuskan status tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa status pegawai pemerintahan di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negri Sipil dan PPPK. Kedua status ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas kebersihan dan keamanan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum dan bukan gaji (payroll).
Rencana penghapusan tersebut langsung menuai respons tenaga honorer. Ketua umum perkumpulan honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi purwaningsih menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 itu tidak manusiawi. Lantaran, pemerintah tidak memberikan solusi pasti terkait nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) ke depannya.
Karut marut nasib guru honorer, memang sudah terjadi sejak lama. Sebelumnya melalui PP 56 Tahun 2012, pemerintah memberikan kesempatan terakhir pada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013. Bagi eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai kontrak PPPK dan yang tidak lolos seleksi CPNS & PPPK akan dilakukan pendekatan kesejahteraan (melalui UMR) oleh pemda dengan upaya untuk peningkatan kesejahteraan para guru honorer.
Faktanya semua solusi yang diberikan hanya hebat diatas kertas saja. Dimana untuk mencapainya harus melewati persyaratan yang ketat dan menyulitkan, misalnya syarat usia dan kuota yang sangat terbatas untuk jadi PNS dan PPPK, sehingga peluang jadi sangat sedikit.
Sangat jelas bahwa kebijakan ini tak berarti semua tenaga honorer akan diangkat jadi pegawai pemerintah. Namun ada kemungkinan akan dilakukan penghilangan lapangan pekerjaan yang didapat sebagai honorer. Sebagaimana pendapat Trubus Rahadiansyah dari Univeritas Trisakti. Beliau menilai jika pemerintah mengganti honorer dengan PPPK maka sektor swasta akan kehilangan tenaga kerja honorernya.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah cendrung memberi shock terapi pada rakyat terutama para honorer. Hal ini wajar terjadi karena kepemimpinan yang ada hari ini sangat kental dipengaruhi sistem kapitalisme yang berstandar pada materi dengan asas untung rugi dijadikan sebagai orientasi atas semua kebijakan.
Banyaknya polemik yang terjadi hari ini semakin menambah fakta ketidakmampuan kepemimpinan sistem kapitalisme dalam upaya menjamin kesejahteraan rakyat, terutama tenaga honorer. Padahal kontribusi mereka di dunia pendidikan tidak bisa hanya dilihat sebelah mata.
Hal ini sangat berbanding terbalik pada saat sistem islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam islam, aspek pendidikan mendapatkan perhatian yang besar, sejalan dengan syariat islam yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban.
Islam memberi perhatian maksimal untuk mewujudkan sistem terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat di dalamnya, termasuk para guru. Dalam Islam pendidikan dijamin oleh negara secara gratis, bahkan ada santunan bagi pelajar. Pendidikan yang didapatkan juga sangat bagus dan merata, gaji guru yang fantastik, dll. Semua itu adalah bentuk jaminan yang diberikan islam dalam memenuhi kebutuhan dasar publik.
Alhasil tidak akan ada diskriminasi tenaga pendidik baik honorer ataupun PNS. Semua tenaga pendidik mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sama atas kontribusinya mencerdaskan generasi.
Pada masa kekhilafahan Umar bin Khatab seorang guru setingkat TK digaji sebesar 15 dinar emas, di mana 1 dinar adalah 4.25gr emas. Kebijakan ini bisa diwujudkan sebab negara menggunakan ekonomi islam yang mendukung dalam pembiayaan.
Untuk membiayai fasilitas dan kebutuhan dasar publik, khilafah mengambil dana dari pos kepemilikan umum baitul mal yang berasar dari pengelolaan mandiri sumber daya alam. Sedangjan untuk jaminan dan kebutugan tenaga pendidik khilafah dapat mengambil dana dari pos kepemilikan negara baitul mal yang berasal dari Fayi, ghanimah, kharaj, dll. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment