Oleh : Suriani, S.Pd.I, Pemerhati Kebijakan Publik
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang dibuat tidak proporsional akan selalu mendapat kritik bahkan tak jarang menimbulkan ekses dan keresahan di masyarakat.
Salah satunya adalah apa yang dialami oleh para tenaga honorer setelah munculnya rencana pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer di tahun 2023.
Wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dengan rencana dan wacana ini maka 2 tahun ke depan status tenaga honorer tidak efektif lagi.
Dilansir liputan6.com (22/02), Tjahjo mengatakan melalui Peraturan Pemerintah (PP), tenaga honorer diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun 2023. Nantinya, di tahun 2023 status pegawai pemerintah hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian status keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce para eks tenaga honorer masih diberi ruang untuk masuk ke pemerintahan, namun harus melalui jalur seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS. Kesempatan itu tak sepenuhnya akan didapatkan oleh seluruh eks tenaga honorer.
Kebijakan Tumpang Tindih
Formasi pengangkatan PPPK dan PNS yang dibuka hanya sedikit dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang ada. Belum lagi sistem dan syarat pengangkatannya yang menyulitkan tenaga honorer khususnya para guru. Pada tahun 2021 saja, terdapat banyak guru honorer yang tak lolos PPPK karena terhambat dalam hal administrasi.
Dengan kata lain, hanya yang lulus dalam seleksi saja yang masuk menjadi pegawai pemerintah, sedangkan yang tidak lulus tidak menjadi pegawai dan tidak juga menjadi honorer. Hal ini tentunya akan menjadi salah satu penyebab peningkatan jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan alias pengangguran.
Sangat disayangkan bahwa kebijakan ini tidak diikuti kebijakan lain sebagai jalan keluar. Alhasil, kebijakan itu hanya akan merugikan para tenaga honorer yang harus kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada mereka.
Rencana dan wacana pemerintah itu tentu saja menuai respon dari para tenaga honorer. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih sebagaimana dikutip liputan6.com, 22/02/2023 menilai bahwa kebijakan penghapusan status tenaga honorer tersebut tidak manusiawi. Bahkan dianggap kejam karena kebijakan itu tak memberi kepastian bagi nasib tenaga honorer.
Jika dihapuskan lalu semua tenaga honorer dijadikan sebagai pegawai pemerintah tentu tak masalah. Namun jika pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan tanpa memberi solusi bukankah itu sama saja menghilangkan mata pencaharian masyarakat? Dan dampaknya adalah problem hidup mereka kian sulit.
Penghapusan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga (K/L) menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama sebagaimana dikutip CNBCIndonesia.com, 22/01/2023), nantinya akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.
Selama ini, honorarium atau gaji para pegawai non PNS yang berada di bawah instansi pemerintah yakni (K/L) seperti satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi (K/L) tempat mereka bekerja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021.
Pembiayaan sistem outsourcing ditetapkan dengan biaya umum, bukan biaya gaji. Dengan kata lain, gaji tenaga kebersihan dan keamanan tidak lagi masuk dalam pembiayaan APBN atau APBD, melainkan pembiayaan yang akan ditanggung oleh (K/L) yang memanfaatkan jasa pekerja tersebut.
Tidak hanya membuka ruang dan bertambahnya angka pengangguran, kebijakan penghapusan tenaga honorer menunjukkan ketidak-seriusan pemerintah membiayai gaji pekerja yang mungkin dibutuhkan oleh (K/L) dalam mewujudkan layanan yang optimal bagi masyarakat.
Bagaimana Peran Pemerintah Seharusnya?
Bukan mengurangi atau merampingkan, pemerintah seharusnya membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jaminan pekerjaan wajib diberikan oleh negara kepada seluruh rakyatnya. Sebab rakyat butuh sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Jika lapangan pekerjaan tidak ada, maka penghasilan pun akan nihil. Ini akan berdampak terhadap kemiskinan dan tindak kriminal pun kian merajalela.
Pemerintah sepatutnya, dalam setiap kebijakan wajib mempertimbangkan paradigma demi kepentingan dan terwujudnya kesejahteraan hidup rakyat.
Kebijakan dengan alasan demi meringankan beban pembiayaan APBN tersebut sangat rasional namun sejatinya pemerintah lebih menekankan upaya proteksi SDA negeri ini dan melakukan pengelolaan secara mandiri dan hasilnya bisa menjadi salah satu sumber pemasukan APBN untuk membiayai kebutuhan vital masyarakat. Bukan sebaliknya, menyerahkan SDA itu kepada swasta dan asing sementara rakyat yang dikorbankan demi menjaga stabilisasi APBN Yang dijadikan sebagai alasan.
Indonesia di bawah naungan ideologi kapitalisme-demokrasi tidak hanya gagal menciptakan kesejahteraan bagi rakyat, tetapi juga memberikan kelemahan dalam hal pengaturan keuangan negara yang mengeluarkan kebijakan atas dasar pertimbangan untung rugi secara materi belaka. Kemaslahatan rakyat termarginalkan oleh kepentingan kapitalis dan nasib tenaga kerja terabaikan dan menjadi korban.
Islam Menjamin Kesejahteraan Tenaga Kerja
Dalam Islam, pemerintah adalah pelayan rakyat dan pengurus segala urusan masyarakat. Berdiri di atas paradigma tersebut, seorang penguasa (khalifah) dalam pemerintahan Islam akan mengeluarkan kebijakan yang menjamin kemaslahatan rakyat dan memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Islam menetapkan tugas bagi negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat. Sebab setiap muslim khususnya para laki-laki muslim yang memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga wajib untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya.
Lapangan pekerjaan bagi rakyat akan terbuka luas, produktifitas seorang muslim pun ditingkatkan oleh negara. Output sistem pendidikan Islam menghasilkan generasi yang berkualitas, menguasai sains dan teknologi dan siap mengembangkan diri di segala bidang.
Umat Islam bekerja dengan loyalitas dan integritas yang kuat untuk melayani masyarakat. Kesempatan kerja tak hanya di lembaga pemerintahan, lingkungan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, termasuk perindustrian. Semua berjalan di bawah kontrol dan dukungan penuh pemerintah.
Selama ini sejumlah pertambangan dan infrastruktur yang dikelola oleh swasta dan asing membuat sempitnya peluang rakyat untuk mendapat pekerjaan kecil Hal tersebut tak akan terjadi dalam pemerintahan Islam.
Islam mewajibkan pengelolaan SDA, termasuk tambang dan infrastruktur dikelola secara mandiri oleh negara. Haram untuk diserahkan kepada swasta dan asing baik pengelolaan maupun kepemilikannya. Pengelolaan oleh negara tersebut akan menjadi peluang besar terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dari sisi pemberian upah atau gaji kepada para pegawai dan pekerja diambil dari baitul maal melalui pos penerimaan negara yaitu jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah, khumus, termasuk pendapatan dari pemanfaatan SDA pembiayaan gaji tersebut akan dikeluarkan.
Islam memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang unggul dan mampu wujudkan APBN yang stabil anti defisit. Karenanya APBN dalam pemerintahan Islam mampu untuk membayar gaji seluruh pekerja baik pegawai pemerintah maupun non pegawai pemerintah.
Sehingga pemangkasan atau pengurangan jumlah pekerja dan pegawai tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Pengangkatan para pekerja dan pegawai juga didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak akan terjadi penumpukan jumlah pegawai.
Oleh karena itu, kepiluan yang dirasakan oleh tenaga honorer karena kebijakan pemerintah tersebut tak akan terjadi andai Indonesia mau menjadikan Islam sebagai sistem dalam bernegara dan menerapkan hukum-hukumnya secara menyeluruh.
Keunggulan sistem keuangan dalam Islam, serta jaminan kesejahteraan yang akan diberikan kepada masyarakat menjadikan aturan Islam layak diterapkan untuk mengatur segala urusan masyarakat.[]
Comment