Oleh: Tiya Maulidina, Aktivis Dakwah Kampus
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Akhir-akhir ini kasus tindak kekerasan seksual atau pencabulan terus menjadi permasalahan yang semakin marak. Salah satu kasus yang mengundang perhatian yaitu tertangkapnya Herry Wirawan, pemilik dan pengasuh sekaligus sang predator yang mencabuli 13 santriwatinya di Madani Boarding School, Bandung Jawa Barat selama 2016 hingga 2021.
Ia dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, Jaksa menambahkan sanksi untuk Herry berupa denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban sebanyak Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia (tirto.id, 13/01/2022).
Hukuman mati yang dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dinilai tidak tepat oleh Maidina Rahmawati, peneliti Institure for Criminal and Justice Reform (ICJR). Ia menilai bahwa sanksi hukuman mati tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP.
Selain Maidina, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi juga berpandangan sama. Siti menilai hukuman mati atau kebiri tidak efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Ia menilai Herru sebaiknya direhabilitas untuk mengubah cara pandangnya terhadap wanita.
Pro kontra terhadap hukuman yang diberikan kepada sang predator menjadi masalah baru yang timbul di masyarakat. Seolah tidak ada hukuman yang pas dari satu pihak dan pihak yang lainnya. Lalu hukuman seperti apa yang dirasa pantas?
Biang Masalah Kasus Asusila
Meningkatnya kasus asusila di negeri ini terutama pada perempuan dan anak dikarenakan tidak adanya perlindungan berlapis yang semestinya mereka dapatkan. Adanya miskonsepsi tentang kewajiban keluarga, masyarakat, maupun negara serta tidak diterapkannya aturan baku di tengah masyarakat.
Maraknya kasus asusila yang terjadi merupakan hasil dari penerapan sistem sekuler liberal yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem ini mengikis pemahaman kaum muslimin tentang asas paling penting dalam hidup manusia yakni keimanan (aqidah) dan penerapan syariat Islam.
Hal ini jelas, karena sistem sekuler merupakan sistem buatan manusia yang lemah dan terbatas akalnya. Sehingga, solusi apapun yang diberikan tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada secara tuntas.
Kaum muslimin telah dirusak dan dikaburkan pemahamannya tentang gambaran nyata kehidupan Islam yang sejati. Di mana Islam bukan hanya sebatas agama ritual tetapi Islam juga sebagai pedoman hidup. Sehingga, sebaiknya kaum muslimin kembali kepada Islam untuk bisa mendapatkan solusi yang pas atas segala permasalahan kehidupan, terutama kasus asusila ini.
Solusi Islam atas Tindak Asusila
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin sejatinya mampu mengatasi masalah asusila. Karena, Islam berasal dari Sang Pencipta manusia. Di dalam Islam, terdapat perlindungan berlapis dalam upaya mengatasi tindak asusila atau kekerasan seksual. Adapun diantaranya:
1. Preventif atau pencegahan. Islam memiliki aturan yang sangat rinci dalam membatasi pergaulan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan. Di antaranya, pertama, perempuan diwajibkan menutup aurat dengan hijab syar’i di tempat umum. Kedua, laki-laki wajib dan perempuan untuk menundukkan pandangannya. Ketiga, dilarang berkhalwat (berduaan), berhias di hadapan non-mahram, dan berzina. Keempat, Perempuan wajib didampingi mahram ketika hendak safar (perjalanan yang lebih sehari semalam). Kelima, adaya perintah untuk memisahkan tempat tidur anak.
2. Kuratif atau penanganan. Selain adanya upaya pencegahan, Islam juga memiliki sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum tersebut memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan pembuat jera. Tentunya dua fungsi ini berlaku ketika hukum Allah ditegakkan di muka bumi.
3. Edukatif atau pembinaan. Islam memiliki konsep unik yang berasal dari akidah Islam yang mampu memberikan kepuasan intelektual ketika memahaminya. Sehingga individu maupun masyarakat akan dibina dengan Islam dan menjadi insan bertakwa yang mampu mencegah perbuatan keji dan mungkar.
4. Peran Negara. Negara menjadi pihak paling penting dalam pelaksanaan aturan Islam ini. Tidak adanya peran negara dapat mengakibatkan kekacauan dan hilang arah. Sehingga, negara harus menjadi pelaksana syariat Islam secara sempurna.
Oleh karena itu, dari keempat solusi yang ditawarkan Islam ini dapat menunjukkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang spesial, sempurna dari akar hingga daunnya. Islam bukan hanya konsep tetapi juga praktik yang lengkap.
Maka, sudah selayaknya kaum muslimin bangga dengan Islam bukan dengan sistem sekuler yang hari ini terbukti gagal menyelesaikan problem kehidupan. Wallahualam.[]
Comment